-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor di Samosir

Kamis, 18 Februari 2021 | 12.32 WIB Last Updated 2021-02-18T06:34:24Z
Kapolres Samosir memaparkan modus operandi kasus curanmor yang dilakukan tiga anak dibawah umur.
Samosir(DN)
Kepolisian Resort (Polres) Samosir berhasil membekuk 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Pasir Putih Parbaba Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut antara lain adalah FAN (16), yang merupakan warga Sitaotao Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan. Serta dua pelajar SMA warga Janji Matogu Desa Huta Gurgur, Kecamatan Sianjur Mulamula, yakni PS (16), dan RJS (16). Ketiga pelaku usianya masih dibawah umur.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Samosir pada hari Senin, 15 Februari 2021 sekira pukul 11.00 wib telah terjadi pencurian sepeda motor di Pasir Putih Parbaba Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan.

Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP SUHARTONO, SH melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan-keterangan disekitar tempat kejadian perkara dan didapat ciri-ciri dari para pelaku pencurian.

"Sehingga dengan reaksi cepat personil mengamankan salah satu pelaku berinisial FAN dirumahnya yang berada di Sitaotao Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan," kata AKBP Josua Tampubolon SH MH pada press release di Mako Polres Samosir, Rabu, 17/2.

Dari hasil interogasi, FAN mengakui perbuatannya bersama rekannya yakni PS dan RJS dan menyembunyikan sepeda motor tersebut diperladangan di Sitaotao.

Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan meringkus RJS dan PS. Sepeda motor milik RJS yang digunakan dalam melakukan pencurian, turut diamankan.

"Modus operandinya, para pelaku mendatangi tempat kejadian dan mendorong sepeda motor dari tempat kejadian ke jalan umum. Kemudian menghidupkan sepeda motor dengan menyambungkan kabel kontak dan menyembunyikan sepeda motor tersebut diperladangan Sitaotao," jelas Kapolres Samosir.

Pada kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor No Pol : BB 4736 CB, Honda Revo, Warna Hitam Biru dan satu unit Sepeda Motor dengan No Pol : BB 5744 CB,Honda Supra X, Warna Hitam.

Meski ketiganya masih dibawah umur, kepolisian akan tetap memproses kejahatan yang mereka lakukan. Mereka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dari KUH Pidana Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2011 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, Kapolres Samosir memaparkan beberapa kasus yang berhasil dibongkar. Yakni tindak pidana pencurian dengan 9 tersangka, tindak pidana judi ada 3 tersangka, penyalahgunaan narkoba ada 8 tersangka dan menertibkan 31 sepeda motor yang menggunakan knalpot blong.

Pada press release ini, Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rachmad Affandi, Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Narkoba, dan sejumlah personil Polres Samosir. Serta dihadiri perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.(SBS).
×
Berita Terbaru Update