-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Dalam Sebulan Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Judi dan Narkoba, 12 Pelaku Ditangkap

Kamis, 18 Februari 2021 | 16.57 WIB Last Updated 2021-02-18T10:46:53Z
Press release pengungkapan kasus di Polres Samosir.
Samosir(DN)
Polres Samosir merilis pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan perjudian dan narkoba selama sebulan terakhir, Januari hingga pertengahan Februari 2021. Ada 7 kasus yang dibongkar dengan jumlah tersangka 12 orang, satu diantaranya pengedar narkoba.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH mengungkapkan, untuk judi togel dan Kim, ada 3 kasus dengan 4 tersangka. Mereka tertangkap tangan Polres Samosir sedang melakukan judi togel di warung.

"Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 303 ayat 1 ke (1) dan Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat menggelar press release di Mako Polres, Rabu, 17 Februari 2021.

Kemudian, penyalahgunaan narkoba dengan 4 kasus dan 8 pelaku yang diamankan. Yang pertama LP/A-10/I/2021/SMR Tanggal 10 Januari 2021 dengan dua tersangka. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastic putih transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram.

"Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 dari UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut itu.


Untuk laporan polisi nomor: LP/A-28/I/2021/SMR, tanggal 23 januari 2021, sambung Kapolres Samosir, dengan dua tersangka. Barang Bukti yang diamankan 2 bungkus plastic putih transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,04 gram.

Juga satu unit hp, satu bungkus plastic putih transparan kecil kosong, satu buah kaca pirex sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu yang berisikan sisa bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,56 gram, empat buah sedotan plastic dengan ujung bengkok dan 1 tersambung dengan kompeng yang ditemukan di dalam botol teh botol sosro dan satu buah mancis berwarna hijau.

Dijelaskan AKBP Josua Tampubolon SH MH, untuk LP/A-37/II/2021/SMR, tanggal 04 Februari 2021. 3 tersangka dengan tempat kejadian perkara di Pondok Kosong Desa Lumban Suhi Suhi Kecamatan Pangururan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik putih transparan yang diduga berisakan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,002 Gram, satu buah kaca pirex yang diduga berisikan sisa bakaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.28 gram, satu buah alat hisap sabu/bong dan dua buah mancis," jelasnya.

Terakhir, pada Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib Tim Satuan Resnarkoba Polres Samosir menangkap RM (52 tahun), yang merupakan seorang pengedar narkoba di Tuk-tuk Siadong, Kecamatan Simanindo.

Adapun RM (52 tahun) bekerja sebagai wiraswasta dan dikenal sebagai pemilik restoran dan ditangkap di restoran miliknya. "Kita menyita narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 gram dan 4 bungkus plastik berwarna hijau juga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gram. Selain itu, turut disita lima bungkus plastik berwarna putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,30 gram," katanya.

Menurutnya, pada Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib Tim Satuan Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa (RM, red) yang diduga memperjual-belikan narkotika jenis sabu dijalan Lingkar Tuktuk Siadong.

"Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud dan pukul 21.30 anggota melihat satu orang laki-laki dewasa yang dimaksud sedang berdiri di depan restoran O," sambung Kapolres Samosir.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RM. Petugas menemukan empat bungkus plastik berwarna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik berwarna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik berwarna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH menegaskan bahwa Polres Samosir serius memberantas narkoba dan perjudian hingga ke bandar-bandarnya dengan dukungan semua elemen masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya apabila ingin merusak keamanan dan ketertiban. Pasalnya, Polres Samosir berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian," tegasnya.

Tak hanya perjudian, pihaknya juga akan memerangi secara serius peredaran narkotika dan obat-obatan. Bahkan Polres Samosir juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Narkoba tidak ada kata ampun buat pengedarnya, karena sudah memang atensi kita untuk memberantasnya sampai keakar-akarnya. Saya memohon dukungan segenap tokoh masyarakat, agama, adat istiadat dan stakeholder untuk komit pada ke dua hal ini," pungkas AKBP Josua Tampubolon SH MH.(SBS).
×
Berita Terbaru Update