-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada 2020 di MK Tak Disiarkan Secara Daring

Selasa, 23 Februari 2021 | 09.33 WIB Last Updated 2021-02-23T03:27:35Z
Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Jakarta(DN)
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada 2020 pada Senin (22/2/2021).

Adapun agenda sidang tersebut yakni pembuktian mulai dari pemeriksaan saksi serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

Dilansir dari laman resmi www.mkri.id, ada tiga perkara yang akan disidangkan oleh majelis hakim MK pada Senin ini. Tiga perkara itu yakni sengketa Pilkada Kabupaten Belu, Pilkada Kalimantan Selatan, dan Pilkada Kabupaten Sumba Barat.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda persidangan kali ini tidak disiarkan secara daring karena kebutuhan majelis dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Karena kebutuhan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang tidak boleh dilihat atau didengarkan saksi pihak lain," kata Fajar kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

"Live streaming persidangan melalui laman MK atau YouTube nanti dibuka setelah sidang selesai," ujar dia.

Sebelumnya, MK telah memutus 100 perkara sengketa Pilkada 2020 sejak 15-17 Februari. Berdasarkan data yang dibagikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, 100 perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Jumlah perkara yang diregister MK 132 perkara. Putusan yang dibacakan MK Senin-Rabu 15-17 Februari 2021 ada 100 perkara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) malam.

Jika dirinci, sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian, ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.

Setelah agenda pembuktian, pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).(kompas).
×
Berita Terbaru Update