Penghargaan dari Kemendagri kepada Pemkab Samosir. |
Samosir(PB)
Dirjen Otda Kemendagri yang diwakili oleh Ir. Agustenno Siburian M.Si didampingi Willy Wibisono, ST, M.Si menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kabupaten Samosir yang diterima Pemkab diwakili Sekda Jabiat Sagala.
Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir atas keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibawah kepemimpinan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga dengan Skor 3,1876 dan Status Kinerja Sangat Tinggi berdasarkan LPPD Tahun 2018.
Adapun penyerahan penghargaan itu digelar pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Samosir TA. 2020 yang digelar Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bagian Pemerintahan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari ini (11-13 Nopember) dibuka oleh Pjs. Bupati Samosir yang diwakili oleh Sekda Drs. Jabiat Sagala, M.Hum, di Samosir Cottages Tuktuk Siadong, Rabu (11/11).
Penyerahan penghargaan kepada Pemkab Samosir. |
Kabag Pemerintahan Jonner Manurung, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasubbag PEP atau pejabat yang menangani LPPD dari seluruh OPD Kabupaten Samosir dan Tim Penyusunan LPPD yang telah ditunjuk melalui SK Bupati.
"Bimtek ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan dan tata cara penyusunan LPPD sehingga menghasilkan LPPD yang baik sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan dan nantinya akan dievaluasi secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Selama tiga hari pelaksanaan Bimtek, panitia akan menghadirkan para Narasumber yakni Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun, Sekda Drs. Jabiat Sagala, M.Hum, Ir. Agustenno Siburian, M.Si (Kasubbdit Evaluasi Kinerja Wilayah II, Dit. EKPD, Ditjen Otda Kemendagri), Willy Wibisono, ST, M.Si (Kasi Evaluasi Kinerja Wilayah II B, Dit. EKPD, Ditjen Otda Kemendagri).
Pjs. Bupati Samosir yang diwakili Sekda Drs. Jabiat Sagala, M.Hum dalam sambutannya mengharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna untuk memantapkan LPPD Kabupaten Samosir di Tahun 2021.
"Pada hakekatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan dalam Pasal 69 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP/13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Sekda.
Kepada seluruh peserta diinstruksikan untuk dapat mengikuti dari awal hingga selesai, sehingga dapat memahami, terampil dan terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam penyampaian LPPD.(SBS).