-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

KPU Samosir Umumkan DPS, Cek Nama Anda

Sabtu, 19 September 2020 | 11.33 WIB Last Updated 2020-09-20T02:36:59Z
Penempelan DPS Pemilihan Kepala Daerah Samosir 2020 di sejumlah tempat strategis.

Samosir(DN) Pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara, hari ini, Sabtu, 19 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.


Ketua KPU Samosir melalui Divisi Data, Gomgom Situmorang menyebut, kalau hari ini pihaknya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sekaligus mensosialisasi langsung ke masyarakat di 134 desa dan kelurahan secara serentak mulai sekira pukul 8.00 WIB, Sabtu (19/9).

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan informasi DPS Pilkada Samosir tersampaikan secara maksimal ke masyarakat. Sejalan hal itu, KPU mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberi tanggapan atas DPS yang diumumkan.

Menurutnya, sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dimana pada 19 September hingga 28 September mendatang merupakan jadwal pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah ditetapkan.

"Pengumuman dalam bentuk tertulis itu telah ditempelkan di titik-titik strategis di setiap desa/kelurahan. Penempelan DPS bertujuan agar masyarakat tahu dan bisa mengecek langsung pada pengumuman tersebut. Sehingga, dapat diketahui apakah masyarakat sudah betul-betul terdaftar atau belum,” tutur Gomgom Situmorang.
Penempelan DPS di tempat strategis.

Selain memanfaatkan pengumuman di kantor desa atau lurah dan tempat strategis lainnya, warga Kabupaten Samosir juga dapat melakukan pengecekan melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika ada masyarakat yang berhak memilih dan belum masuk dalam DPS, maka bisa melapor atau berkoordinasi PPS di setiap desa dan kelurahan.

Setelah ada laporan dan tanggapan dari masyarakat, lanjut Gomgom, selanjutnya ada tahap perbaikan DPS. Jadwal tahapan perbaikan DPS dimulai 29 September-3 Oktober 2020.

“Kemudian, pada 4-6 Oktober 2020, dilakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa yang disampaikan kepada PPK,” ujar Divisi Data tersebut.

Untuk diketahui pada 14 September 2020, KPU Kabupaten Samosir telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 sebanyak 92.899 pemilih yang terdiri dari 45.464 pemilih laki-laki dan 47.435 pemilih perempuan.

Yang tersebar di 9 kecamatan, 134 desa dan kelurahan serta di 358 TPS. Dengan rincian 22.757 pemilih di Kecamatan Pangururan, 16.028 di Kecamatan Simanindo, 6.414 di Ronggurnihuta, 6.363 di Kecamatan Harian, 6.810 di Kecamatan Sianjur Mulamula, 5.471 di Sitiotio, 8.944 di Kecamatan Nainggolan, 12.404 di Palipi dan 7.708 di Onan Runggu.(SBS).
×
Berita Terbaru Update