Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga. |
Samosir(DN)
Sesuai tahapan pada pemilihan serentak Tahun 2020, masa pendaftaran akan berlangsung mulai hari ini, Jumat (4/9) sampai Minggu (6/9). Termasuk di Kabupaten Samosir yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir memberikan atensi terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) agar tidak melakukan pelanggaran saat mendaftar. Salah satunya dengan melibatkan ASN saat datang ke KPU menyerahkan berkas pendaftarannya.
“Pertama, terkait untuk pendaftaran, kita mengimbau untuk pasangan calon maupun parpol untuk tidak melibatkan ASN,” tegas Pimpinan Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga, Jumat, 4 September 2020.
- Video himbauan Ketua Bawaslu Samosir.
“Kami menghimbau, sebaiknya janganlah menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Dijelaskan, Bawaslu membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pilkada untuk melapor.
"Kami mempersilahkan kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor ke Bawaslu. Kami membuka posko aduan di kantor kami di Desa Panampangan, Pangururan," tuturnya.(SBS).