Pilkada serentak 2020.(Istimewa). |
Samosir(DN)
Per hari ini, 28 Agustus 2020, Pilkada Samosir memasuki tahapan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung selama tujuh hari hingga 3 September 2020. Selanjutnya, masuk pada masa pendaftaran paslon pada tanggal 4-6 September 2020.
Pada tahapan pengumuman pendaftaran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir membuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pasangan calon peserta Pilkada 2020.
Persyaratan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 305 /PL.02.2 Pu/1217/KPU-Kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Samosir tahun 2020.
Pada pengumuman yang diteken oleh Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir itu, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 hari dengan rincian: pada tanggal 4 dan 5 September 2020 dibuka pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Sementara di hari terakhir, 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 24.00 WIB. Dan pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Samosir, Jl. Raya Rianiate No.26-Kecamatan Pangururan.
Berikut pengumuman lengkap tentang pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Samosir 2020:
Pengumuman pendaftaran pencalonan Pilkada Samosir 2020. |