-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Angka Perceraian Di Jawa Barat Naik Drastis, Catatkan 55.876 Kasus

Minggu, 30 Agustus 2020 | 09.33 WIB Last Updated 2020-08-30T04:30:00Z
Ilustrasi perceraian.(Pikiran Rakyat).
Bandung(DN)
Laman resmi Pengadilan Agama Bandung, SiKABAYAN (kabayan.pta-bandung.go.id) mencatat, hingga 29 Agustus 2020, angka gugatan perceraian di Jawa Barat meningkat pesat selama pandemi COVID-19, sebanyak 55.876 kasus.

Lonjakan angka gugatan dan permohonan cerai terjadi pada masa awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, yakni pada rentang Mei-Juni-Juli.

Dari semua satuan kerja Pengadilan Agama se-Jawa Barat lonjakan gugatan cerai melonjak dari angka 2.734 pada Mei 2020 ke angka 12.617 pada Juni, begitu pun pada Juli tercatat angka gugatan mencapai 11.797 gugatan.

Seperti diketahui, gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama, dalam Islam istilah ini disebut dengan khulu.

Sementara itu angka permohonan cerai atau talak yang dilakukan suami pada bulan Mei di Jawa Barat mencapai angka 412, sedangkan pada Juni meningkat ke angka 1.782. Peningkatan angka permohonan cerai juga bertambah di bulan Juli yakni 2.286 kasus.

Dilansir dari laman yang sama, dari Januari hingga Agustus 2020 terjadi 55.876 perceraian. Puluhan ribu kasus perceraian itu didasari oleh berbagai macam faktor.

Namun faktor yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus (29033 kasus), ekonomi (23476 kasus) dan meninggalkan salah satu pihak.(2511 kasus).

Menariknya rentang umur pemohon atau penggugat cerai paling banyak pada usia 31-40 tahun. Dengan tingkat pendidikan SLTA.

Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.

"Akibat COVID-19 kan banyak di-PHK, sehingga ekonomi nggak berjalan lebih baik. Hal itu membuat ibu-ibu nggak mendapat jaminan dari suaminya," ujar Aco di Jakarta, Jumat (28/8).

Sebelumnya beredar video puluhan pasangan suami istri mengantre panjang di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung. Video antrean tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Dari keterangan pemilik akun tersebut menyebutkan, yang ada dalam video tersebut bukanlah sedang menunggu antrean sembako. Melainkan, sejumlah pasutri yang akan mengikuti persidangan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung.

"Ini bkn antrian penerima bansos guys Tp ini antrian orang" yg mau cerai di Pengadilan Agama Soreang. Pntes kmren" gw prnh baca berita klo tingkat perceraian di bandung itu sgt tinggi. Btw gw lg nganter sodara," cuit pemilik akun Twitter @stefhaniequeen, Senin (24/8).

Saat dikonfirmasi kepada Humas PA Kabupaten Bandung Suharja, ia membenarkan hal tersebut. Antrean tersebut terjadi sejak pagi hari sebelum persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Antrean tersebut terjadi karena jumlah persidangan dalam sehari yang membludak. Selain yang akan melangsungkan persidangan perceraian, ada pula yang baru akan mendaftar, dan pengambilan produk hukum.

"Jadi antrean tadi pagi itu terdiri dari beberapa antrean kan. Satu antrean sidang, kedua antrean pendaftaran pusbakum, ketiga antrean untuk pengambilan produk pengadilan," ujar Humas PA Kabupaten Bandung Suharja di ruangannya, Senin (24/8/2020).

Selain itu, angka perceraian dari dua bulan terakhir mengalami peningkatan, Juli dan Agustus. Pada bulan Juli angka perceraian mencapai angka 800 - 900-an perkara. Masuk pada bulan Agustus, angka perkara sudah masuk ke angka 1102 perkara.

"Sejak bulan Juli, anggap sudah new normal, kurang lebih 1102 perkara yang masuk. Kurang lebih 300 perkara yang masuk dibandingkan dengan bulan sebelumnya," paparnya.(DN/detikNews).
×
Berita Terbaru Update