-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Presiden Jokowi Coret BIN Di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam

Senin, 20 Juli 2020 | 10.28 WIB Last Updated 2020-07-21T03:30:13Z
Logo BIN.(Dok.bin.go.id).
Jakarta(DN)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima wartawan, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tetapi, dalam Perpres yang ditanda tangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.

“BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” ujar Menko Polhukam Mahfud dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

Yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani. Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam. (DN/Kompas.com).
×
Berita Terbaru Update