-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Perintahkan Kucuran Rp 1 Triliun Ke Koperasi, Jokowi: Jangan Tunggu Tutup Baru Dibantu

Kamis, 23 Juli 2020 | 13.21 WIB Last Updated 2020-07-23T07:56:51Z
Presiden Jokowi saat memimpin pertemuan dengan para pelaku koperasi.(Cnn).
Jakarta(DN)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mempercepat bantuan dana bagi koperasi. Hal ini agar likuiditas dari koperasi segera membaik dan dapat menyalurkan pinjaman lagi ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejauh ini, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah merealisasikan bantuan bagi koperasi sebesar Rp 381,4 miliar dari total Rp 1 triliun. Makanya Presiden memerintahkan agar bantuan tersebut tidak berhenti.

"Saya tidak ingin koperasinya tutup baru dibantu. Tidak ada artinya, jangan menunggu," ujar Jokowi saat penyaluran dana bergulir untuk koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Istana Negara, Kamis, (23/7).

Lebih lanjut, Jokowi ingin agar bunga pinjaman yang diberikan koperasi tidak terlalu tinggi. Saat ini, bunga kredit hingga 3% bagi mitra koperasi dianggapnya sudah cukup kompetitif.

Adapun, bunga kredit untuk pelaku usaha di luar anggota koperasi sebesar 12% juga dinilai sudah baik. "Syukur di bawah itu lebih baik lagi," kata dia.

Teten mengatakan guyuran dana Rp 1 triliun ini merupakan bagian dari fase kedua penyelamatan koperasi yakni pemulihan. Dia menargetkan bantuan ini bisa menjangkau 4,8 juta UMKM.

Adapun, hingga saat ini pinjaman yang telah disalurkan sebesar Rp 381,4 miliar. "Dengan rincian untuk koperasi pola konvensional sebesar 21,8 miliar, ini ada 13 mitra. Lalu dengan pola syariah sebesar 109 miliar atau 21 mitra," kata Teten.

Teten mengatakan pihaknya menyiapkan tiga fase penyelamatan koperasi yang terdampak virus corona Covid-19. Ketiga fase tersebut adalah survival atau penyelamatan, pemulihan, dan pertumbuhan bisnis.

Dalam tahap pertama, LPDB melakukan restrukturasi pinjaman mitra koperasi dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran selama 12 bulan. Mereka juga tidak mengenakan bunga selama masa tunda.

Sedangkan restrukturisasi hingga saat ini telah dilakukan kepada 40 mitra koperasi. "Sudah 100% dengan fasilitas penundaan pokok, penundaan jasa, pengurangan jasa perpanjangan waktu dan penambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan dengan total outstanding sebesar Rp 135,7 miliar," ujar Teten.

Pada fase ketiga, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan akses pembiayaan koperasi dan UMKM dengan bunga ringan serta pendampingannya. Regulator juga akan membangun kelembagaan yang lebih mudah dalam membina usaha kecil ke depannya.

Hal ini lantaran jumlah UMKM yang ada di Indonesia sangat banyak, yakni 64 juta unit dan tersebar di seluruh Indonesia. "Kalau tidak sederhanakan kelembagaan, channeling-nya ini agak berat di pembinaan," kata dia.(DN/Katadata.co.id).
×
Berita Terbaru Update