-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Legislator Renaldi Naibaho Harapkan UPK-SPP Jadi Badan Usaha Milik Kecamatan

Jumat, 17 Juli 2020 | 16.22 WIB Last Updated 2020-07-17T11:17:15Z
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Samosir tentang UPK-SPP.
Samosir(DN)
Anggota DPRD Samosir, Renaldi Naibaho berharap supaya dicari dasar hukum agar SPP PNPM nantinya bisa dijadikan Badan Usaha Milik bersama Kecamatan.

Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ia inisiasi bersama Komisi I tentang Unit Pengelola Kegiatan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (UPK-SPP). Yang merupakan salah satu kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Adapun rapat yang digelar Kamis, 16 Juli 2020 di gedung dewan setempat menghadirkan Kepala Dinas PPAMD Samosir, Camat Pangururan dan Pendamping Desa serta Unit Pengelola Kegiatan-SPP (UPK-SPP) se-Kabupaten Samosir.

Ketua Fraksi PDIP itu juga meminta agar pengelolaan dana bergulir ini menerapkan prinsip transparansi dalam pemanfaatan. "Dan diminta agar kepala desa dan camat memberikan perhatian penuh terhadap pengelolaan ini," ujar Renaldi Naibaho.

Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, Saurtua Silalahi ST menegaskan agar masalah tunggakan, periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman yang sedang dialami Unit Pengelola Kegiatan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (UPK-SPP), dapat segera dituntaskan.

"Kami ingin meminta bagaimana pengelolaan dana bergulir, bagaimana metode bagi hasilnya, berapa persen beban bunga pinjaman yang dibuat," tegasnya.

Menurutnya, hal lain yang perlu diperhatikan agar semua tunggakan segera ditagih, agar dana itu bisa dipakai atau digulirkan kepada yang memerlukan.

Sementara itu, Kadis PPAMD Samosir, Amon Sormin menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan SPP ini yakni belum adanya regulasi atau peraturan baru untuk pengelolaan SPP yang meliputi struktur pengelolaan, pengawasan dan pembinaan usaha, periodisasi pengurus/pengelola dan penyelesaian tunggakan.

"Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi kelompok SPP yang masih berjalan dan selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk periodisasi pengurus," ungkapnya.

Sormin juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat ke Kementerian agar dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengelolaan SPP ini.

Ditambahkan, bahwa jumlah kelompok SPP di 9 Kecamatan sebanyak 803 kelompok dengan jumlah asset sebanyak Rp. 34.788.036.614. Sementara tunggakan Rp. 7.212.820.413.(SBS).
×
Berita Terbaru Update