-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pemkab Samosir Diminta Tegas Atas Keberadaan Galian Ilegal Di Huta Tinggi

Jumat, 17 Januari 2020 | 20.05 WIB Last Updated 2020-01-17T16:15:06Z
Excavator saat mengeruk bukit di tepi jalan Desa Huta Tinggi hingga menganga dan menebar debu.
Samosir(DN)
Lubang-lubang menganga di sejumlah bukit-bukit kecil di tepi jalan Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut dan mobil dump truck yang lalu lalang menebar debu sepanjang jalan, menjadi pemandangan sepekan terakhir ini.

Lubang ini diakibatkan oleh kerukan excavator yang mengeruk sejumlah bukit kecil di Huta Tinggi dan material tanahnya diangkut mobil dump truck ke pusat kota Pangururan. Tepatnya ke proyek Pemerintah Pusat, Pelebaran Alur Tano Ponggol.

Terkait galian ini, dari hasil amatan ke lokasi, ternyata belum memiliki ijin lingkungan alias galian ilegal namun tetap beroperasi.
Tanah hasil galian ilegal saat diangkut ke lokasi proyek Pelebaran Alur Tano Ponggol.
Protes terhadap galian ilegal ini bukan tidak ada, namun dari berbagai pihak instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Samosir hingga masyarakat setempat yang sudah berkali-kali menegur, tetap saja membandel dan tidak menggubrisnya.

Hal ini disampaikan Camat Pangururan, Bresman Simbolon, Jumat, 17 Januari 2020, saat dikonfirmasi wartawan.

"Kami pihak kecamatan bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup sudah tiga kali turun ke lokasi untuk menghentikan galian ilegal ini," kata Bresman Simbolon.

Tak hanya itu, menurut Camat Pangururan, kemarin (Kamis) dirinya bersama Kapolsek Pangururan dan anggotanya juga sudah turun ke lokasi. "Bahkan tadi pagi, Bupati Samosir melalui dinas perizinan sudah melayangkan surat agar dihentikan galian ini, namun pihak pengusaha galian tidak peduli dan masih terus beroperasi," ungkapnya.
Warga Huta Tinggi saat memarkir mobil ditengah jalan agar truk-truk pengangkut tanah galian ilegal tidak bisa melintas ke lokasi pengerukan.
Untuk sekarang ini lanjut camat, pihaknya bersama dinas terkait akan kembali melayangkan surat teguran kedua dan bila nantinya sampai teguran ketiga tidak diindahkan, "Kita akan stop paksa," ujar Bresman.

Selain belum mengantongi izin, dampak lingkungan yang ditimbulkan galian ini juga ternyata sangat menggangu masyarakat setempat.

Kepala Desa Huta Tinggi, Pargaulan Silalahi mengatakan lalu lalang puluhan dump truck yang melintas di desanya menebar debu di sepanjang jalan dan masuk ke rumah-rumah warga.

Dikatakannya, atas kondisi ini masyarakat Desa Huta Tinggi sudah berkali-kali melakukan penolakan. Bahkan tadi pagi mereka menghadang truk yang mengangkut tanah galian tersebut.
Pemandangan di lokasi galian ilegal.
“Kami warga Huta Tinggi keberatan atas keberadaan galian itu. Apalagi lalu lalangnya truk-truk galian yang melintas menebarkan debu yang cukup tebal ke rumah-rumah warga yang menggangu kesehatan," ucap Pargaulan Silalahi.

Menurut kepala desa, jalan yang dilalui truk-truk ini semakin rusak. Bising alat berat hingga kekhawatiran bencana alam tanah longsor karena galian ini berada di tepi jalan dan dekat permukiman warga.

Mirisnya, saat masyarakat menghadang truk-truk tersebut dan Pemerintah Kabupaten Samosir menegur agar dihentikan, pemilik lahan, pihak pengusaha pengangkut tanah galian berjanji akan menghentikan dan segera mengurus izinnya.

Namun pasca ditegur dan penolakan tersebut, mereka justru melanjutkan pengerukan dan pengangkutan tanah hasil galian.

Sementara itu, pihak rekanan proyek Pelebaran Alur Tano Ponggol melalui Project Manajer, Dedi Sidabutar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan menjawab pertanyaan wartawan dan lebih memilih diam seribu bahasa.

Dari informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut merupakan milik mantan Kepala Desa Huta Tinggi dan Bio-bio.
Niolando Naibaho.
Angkat Bicara
Menyikapi keberadaan galian ilegal yang diperuntukkan untuk timbunan Proyek Pelebaran Alur Tano Ponggol, salah satu pemuda Siogungogung, Niolando Naibaho angkat bicara.

Pihaknya sangat menyayangkan pihak rekanan proyek pelebaran alur Tano Ponggol yang mau menggunakan material ilegal.

"Masa proyek nasional mempergunakan tanah dari galian ilegal? Apa diperbolehkan begitu?," tanya Niolando, Jumat, 17 Januari 2020.

Dirinya meminta pemerintah Kabupaten Samosir agar bertindak tegas. Terlebih debu yang dihasilkan galian dan truk-truk pengangkut yang melintasi permukiman sangat menggangu kesehatan warga setempat.

"Galian ilegal ini harus ditutup dan ditindak tegas. Jangan sampai hanya menguntungkan oknum pengusahanya saja namun tidak memperdulikan lingkungan dan masyarakat setempat," tegasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update