-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Hampir Dua Tahun Buron, Pembakar Villa Guest House Akhirnya Dibekuk Polres Samosir

Rabu, 22 Januari 2020 | 14.07 WIB Last Updated 2020-01-22T07:08:39Z
Timsus X3 Polres Samosir saat membawa tersangka yang DPO selama 1 tahun 7 bulan, ke Samosir.(Humas Polres Samosir).
Samosir(DN)
Rosmaida Br Manurung (52) warga Jln. Bunga Raya No. 199 Ling. V Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang yang buron selama 1 tahun 7 bulan sejak dilaporkan, akhirnya berhasil diringkus.

Wanita yang merupakan tersangka pelaku pembakaran Villa Guest House di Desa Tuktuk Siadong ini ditangkap Timsus x3 Polres Samosir di Ruko Royal Jln. Air Langga No.53  Ds. Seduri Kec. Mojosari Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur pada Senin, 20/1/2020.

Kapolres Samosir, AKBP. Muhammad Saleh S.I.K, MM, memaparkan, tersangka Rosmaida Manurung merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Samosir.
Ia ditangkap terkait pembakaran Villa Guest House milik Rudolf Manurung di Desa Tuktuk Siadong Kec. Simanindo, Kab. Samosir pada tanggal 16 Juni 2018 lalu.

"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka Rosmaida Manurung tinggal di lantai II Ruko Royal, sedangkan di lantai I merupakan kantor PT. CGS yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat di daerah Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Anggota Timsus x3 Polres Samosir pun melakukan pembagian peran untuk melakukan penyamaran (undercover agent) guna menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka Rosmaida yang bertindak selaku pengusaha penyewaan alat berat. 
Setelah tersangka turun ke lantai I, anggota Timsus x3 langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan memperlihatkan sprint penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan.

Selanjutnya tersangka Rosmaida Manurung dibawa ke Polres Mojokerto untuk diinterogasi lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Pada hari Selasa, 21 Januari 2020 pukul 10.55 Wib tersangka Rosmaida Manurung dibawa dengan pesawat melalui bandara Juanda Surabaya Jawa Timur. Transit di bandara Soekarno Hatta Tanggerang Banten. Selanjutnya menuju Bandara Kualanamu Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang.
"Pada pukul 17.00 Wib tersangka Rosmaida Manurung bersama Timsus X3 tiba di Bandara Kualanamu dengan didampingi Polwan dan diantar ke Dirkrimum Poldasu untuk selanjutnya dititipkan ke Dirtahti Polda Sumut," tegas Kapolres Samosir.(SBS).
×
Berita Terbaru Update