-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pemkab Samosir Akui Belum Ada Izin Buang Sampah Di Hutan Ronggur Nihuta

Jumat, 06 Desember 2019 | 11.14 WIB Last Updated 2019-12-06T04:15:19Z
Tempat pembuangan sampah di Hutan register 64 Ronggur Nihuta.
Samosir(DN)
Hutan lindung register 64 di Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir yang dijadikan Pemkab tempat pembuangan, disorot warga.

Salah satu pegiat LSM, Dian Pangihutan Sinaga misalnya, pihaknya menyesalkan sikap Pemkab Samosir yang kurang profesional, dalam menjalankan regulasi terkait koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam hal pengelolaan sampah.

"Selain telah menyalahi regulasi karena belum ada izin dari pihak Kehutanan, hal ini tentu memiliki dampak lingkungan," sebut Dian Sinaga kepada wartawan, Kamis (5/12/2019) di Pangururan.

Menurut Dian, yang paling perlu disikapi adalah tempat pembuangan sampah itu berada di lokasi yang ketinggian daerahnya bersentuhan dengan pusat kota Pangururan.

"Artinya apabila volume hujan sangat tinggi, bisa saja sampah yang ditumpuk di hutan lindung itu terbawa arus ke daerah yang lebih rendah," imbuhnya.

Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Kepala Unit KPH 19, Anggiat Simatupang yang dikonfirmasi wartawan menegaskan, tidak ada izin pembuangan sampah itu.

"Kami telah beberapa kali menyurati Pemkab Samosir agar tidak membuang sampah di hutan lindung register 64 itu, tapi tidak pernah diindahakan," ujarnya.

Dijelaskan Anggiat, pada pertengahan 2019 Pemkab Samosir telah disurati agar sampah tidak dibuang ke hutan lindung.

"Bahkan bersama warga setempat pernah menyetop truk sampah dan melarang," imbuhnya.

Namun dikatakan Anggiat, pihaknya kewalahan, karena ketika mereka tidak berada di kawasan hutan lindung itu, saat itulah sampah dibuang ke hutan register 64.

"Saya bingung, tak tahu lagi harus berbuat apa, karena kami sudah sering menyurati Pemkab. Kita juga sering diperintah pimpinan untuk melarang sampah dibuang ke hutan lindung itu," tegasnya.

Menanggapi itu, Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakkara menjelaskan bahwa sesuai mekanisme dampak lingkungan saat ini tidak ada yang memenuhi standar tempat pembuangan akhir sampah.

"Namun tahun depan telah direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup akan dibangun TPA yang permanen di Hariara Pintu, Tele, Kecamatan Harian," sebutnya.

Rohani menambahkan, secara administrasi diakui belum pernah menyurati pihak Dinas Kehutanan Provsu. "Namun secara lisan telah didiskusikan agar sama-sama mengambil soslusi," tandasnya.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Sudion Tamba juga mengakui belum ada izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terkait pembuangan sampah di hutan lindung register 64 itu.SBS.
×
Berita Terbaru Update