-->

Notification

×

iklan

Iklan

FB-IMG-1761548249303

DPRD Samosir Bersama Bupati Vandiko Gultom Sepakati Perubahan KUA PPAS TA 2026

Senin, 14 September 2026 | 22.28 WIB Last Updated 2026-09-15T03:29:03Z
Nota Kesepakatan DPRD Samosir bersama Pemerintah Kabupaten tentang Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Samosir(DN)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba bersama Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan disaksikan Forkopimda, Ketua Fraksi dan Komisi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, di Ruang Rapat DPRD Samosir, Senin (14/09/2026).


Sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir yang dibacakan juru bicara Basan Anggaran DPRD Samosir, Parluhutan Samosir SP MSi.


Dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disimpulkan bahwa Struktur Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:


- Pendapatan Daerah bertambah Rp 27.855.607.426, murni Rp 777.132.854.498, P-APBD 804.988.461.924

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah Rp 7.316.209.074, murni Rp 145.246.136.753 menjadi P-APBD Rp 152.552.345.827

2. Pendapatan Transfer bertambah Rp 18.539.398.352 dari Rp 631.896.717.745 menjadi Rp 650.436.116.097

3. Lain-lainnya Pendapatan Daerah Yang Sah, tetap Rp 2 Miliar


- Belanja Daerah bertambah Rp 62.612.540.673, murni Rp 776.132.854.498, P-APBD Rp 838.745.395.172

1. Belanja Operasi bertambah Rp 61.893.333.740, murni Rp 588.005.423.026, P-APBD Rp 649.898.757.767

2. Belanja Modal bertambah Rp 44.371.826.183, murni Rp 52.050.202.929, P-APBD Rp 96.422.029.112

3. Belanja Tidak Terduga, berkurang Rp 418.110.150, murni Rp 1,5 miliar, P-APBD Rp 1.081.889.850

4. Belanja Transfer berkurang Rp 43.234.509.100, dari Rp 134.577.228.542 menjadi Rp 91.342.719.442


- Pembiayaan Daerah 

1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) Rp 35.106.933.247

2. Penyertaan Modal Daerah bertambah Rp 350 juta dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 1.350.000.000

3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SILPA) Rp 0.

Laporan Badan Anggaran DPRD Samosir.

Adapun saran dan masukkan Badan Anggaran DPRD Samosir yang dibacakan Parluhutan Samosir SP MSi yakni,

1. Badan Anggaran DPRD Samosir mendorong Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus melakukan langkah-langkah konkret dalam mengoptimalkan PAD melalui peningkatan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi serta optimalisasi berbagai potensi daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan.

2. Badan Anggaran menyarankan agar Pemkab segera menyelesaikan pengisian jabatan yang masih berstatus pelaksana tugas (PLT) dengan pejabat definitif yang memiliki kompetensi, profesionalisme dan berintegritas.

3. Badan Anggaran meminta agar setiap dana yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD), bantuan keuangan propinsi maupun pusat dialokasikan dan digunakan sesuai peruntukan, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan, secara efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penggunaan dana transfer tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran dan pemenuhan administrasi, tetapi harus menghasilkan output dan manfaat terukur.

4. Adanya penyesuaian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat, dari sebelumnya Rp 85.204.457.000 menjadi Rp 36.943.773.000 atau berkurang sebesar Rp 48.260.684.000 (56,64%). Meski kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan menteri keuangan nomor 7 Tahun 2026, Badan Anggaran DPRD Samosir meminta Pemkab Samosir untuk secara aktif melakukan koordinasi dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat guna memperoleh dukungan dan/atau kebijakan yang dapat mengurangi dampak penyesuaian tersebut.

5. Badan Anggaran menegaskan bahwa peningkatan belanja dalam perubahan APBD harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

6. Pemanfaatan penerimaan pembiayaan harus dilakukan secara terukur dan sesuai peruntukan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan belanja dalam perubahan APBD TA 2026. 


Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras dan komitmen selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.


"Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026," ujar Vandiko.


Menurutnya, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD perlu terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, terlebih di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.


Vandiko menjelaskan, hasil kesepakatan P-KUA dan P-PPAS tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang kemudian dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


"Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan dengan lancar melalui kolaborasi yang harmonis dan konstruktif, hingga nantinya dapat tercapai persetujuan bersama tepat waktu," katanya.


Lebih lanjut disampaikan, P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam mewujudkan program prioritas sebagai penjabaran dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.


Selain itu, perubahan anggaran tersebut juga diarahkan untuk menyinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui penyesuaian pendapatan serta mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.


Seluruh proses tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Samosir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 dengan visi "Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan."


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon berharap setelah kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ditandatangani, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilanjutkan.


"Setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada waktu yang tersisa," ujar Nasip.


Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.


Diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu, transparan dan konstruktif demi mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Samosir. Ketua DPRD Samosir menegaskan, APBD yang disusun bersama harus memuat program-program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.(SBS).

×
Berita Terbaru Update