![]() |
| Bangunan cagar budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo mengalami perusakan. Foto: Istimewa. |
GORONTALO(DN)-Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone meminta polemik terkait eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang dikaitkan dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 diselesaikan melalui jalur hukum, kajian ilmiah, dan prosedur yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan keluarga Nani Wartabone melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Delyuzar Ilahude yang disebut sebagai ahli waris keluarga Nani Wartabone.
Dalam surat itu, keluarga menyatakan keprihatinan terhadap adanya pengerahan massa untuk melakukan aksi di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo terkait persoalan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
Menurut keluarga Nani Wartabone, pengerahan massa berpotensi memberikan tekanan terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya maupun Tim Ahli Cagar Budaya yang memiliki kewenangan dalam melakukan kajian dan memberikan rekomendasi terkait status suatu objek yang diduga sebagai cagar budaya.
“Menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara dalam menegakkan aturannya,” demikian pernyataan keluarga dalam surat terbuka tersebut.
Keluarga Nani Wartabone menegaskan bahwa proses penetapan maupun kajian terhadap objek yang berkaitan dengan cagar budaya harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, keahlian, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur mengenai pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan cagar budaya.
Keluarga juga menilai bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan sejarah Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 seharusnya tidak dilakukan melalui tekanan massa. Menurut mereka, nilai perjuangan yang terkandung dalam Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 justru harus menjadi dasar untuk mengedepankan hukum, persatuan, keberanian, dan penghormatan terhadap kebenaran sejarah.
Tiga Sikap Keluarga Nani Wartabone
Dalam surat terbukanya, keluarga Nani Wartabone menyampaikan tiga sikap utama.
Pertama, mengutuk segala bentuk pengerahan massa, tekanan maupun intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya.
Kedua, mendesak Pemerintah Kota Gorontalo menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sah, terbuka dan bermartabat, dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, para pakar sejarah serta Kementerian Kebudayaan.
Ketiga, keluarga mengutuk pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang mereka nilai sebagai salah satu saksi sejarah yang berkaitan dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.
Ahli Waris: Jangan Selesaikan dengan Tekanan Massa
Delyuzar Ilahude membenarkan bahwa surat terbuka tersebut merupakan sikap resmi dari pihak keluarga Nani Wartabone. Ia mengatakan, surat tersebut dibuat sebagai respons atas adanya pengerahan massa ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo. “Surat terbuka itu dibuat berdasarkan arogansi pengerahan massa ke Balai Cagar Budaya,” ujar Delyuzar.
Menurutnya, persoalan mengenai eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo seharusnya dikembalikan kepada mekanisme yang berlaku, bukan diselesaikan melalui tekanan ataupun pengerahan massa.
“Harus dikembalikan kepada jalur hukum, ilmu dan akal sehat,” tegasnya.
Delyuzar yang kini berdomisili di Bandung berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan kajian secara objektif.
Ia menilai bukti sejarah, kajian para ahli, serta ketentuan hukum harus menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap bangunan yang dikaitkan dengan sejarah Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.
Keluarga Nani Wartabone berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif sehingga tidak menimbulkan persoalan baru serta tetap menjaga kehormatan sejarah perjuangan rakyat Gorontalo.
Bagi keluarga, pelestarian sejarah tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah bangunan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap fakta sejarah, hukum, serta nilai perjuangan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.(Ril).


