![]() |
| Warga Dusun 1 Desa Sukaraja Raja Kecamatan Simpang Empat saat mengungkapkan temuan di lapangan yang dinilai janggal. |
Asahan(DN)
Warga di Desa Suka Raja Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan mengeluhkan minimnya transparansi pengelolaan anggaran desa. Padahal tujuan utama alokasi dana desa dari pusat maupun daerah, agar masyarakat dapat merasakan pembangunan yang merata.
Namun di Desa Suka Raja Kecamatan Simpang Empat justru muncul dugaan kepala desa membuat laporan fiktif atas penggunaan dana desa. Hal ini diutarakan Enda (35) warga Dusun 1 Desa Sukaraja Raja Kecamatan Simpang Empat saat mengungkapkan temuan di lapangan yang dinilai janggal.
Dirinya menyoroti gedung sanggar seni yang berhadapan dengan MCK di desa tersebut. Enda menyebutkan bahwa kedua bangunan tidak pernah mendapatkan renovasi. "Namun laporan Kades pada tahun 2024 gedung ini direnovasi, namun faktanya pintu kamar mandi tidak ada, kran air tidak ada, pagar berkarat dan tumbang. Gedung Sanggar Seni plafon lepas dan jendela tidak ada," sebut Enda kepada wartawan, Sabtu (25/07/26).
Lebih lanjut dikatakan Enda, setiap tahunnya perawatan lampu jalan sebesar enam juta. Pihaknya menduga anggaran desa digunakan kades untuk memperkaya diri sendiri. "Kami menduga rumah yang sedang dibangun pak kades menggunakan anggaran desa," kata Enda mengakhiri.
Dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/07/26), hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kades Suka Raja M. Sugianto tidak menjawab dan mengangkat telepon awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Darwisyah Lubis yang dikonfirmasi wartawan atas hal ini, pihaknya mengatakan akan memanggil Kepala Desa (Kades) Suka Raja Kecamatan Simpang Empat.
"Saya baru mendengar ada masyarakat yang menduga Kades Suka Raja buat laporan fiktif, nanti saya panggil ke kantor untuk klarifikasi informasi ini. Bila masyarakat melaporkan ke inspektorat," ujar Kadis PMD usai rapat dengar pendapat diruang komisi A gedung DPRD Kabupaten Asahan, Selasa, 28/7.
Dikutip dari aturan tindakan penggelapan dana desa oleh Kades merupakan tindakan pidana korupsi yang dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga 1 miliar.
Berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, tindakan ini merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.(Tim).


