![]() |
| Press release Polres Asahan. |
Asahan(DN)
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Asahan akan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap yang terjadi pada Juni lalu. Kegiatan dijadwalkan berlangsung Rabu (22/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan Press Release resmi Polres Asahan, barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus pada Senin, 08 Juni 2026, dengan dasar Laporan Polisi nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT/Satreskoba Narkoba/Res Asahan/Poldasu. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.
Barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:
- Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8.715,42 gram;
- Sebanyak 772 butir cartridge vape merek Lamborghini yang terbukti mengandung zat narkotika jenis Etomidate.
Sebagian barang bukti disisihkan terlebih dahulu untuk keperluan proses hukum, yaitu 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape guna keperluan penyidikan serta persidangan di pengadilan. Sisa barang bukti lainnya akan dimusnahkan secara permanen sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, peredaran narkotika dalam jumlah sebanyak itu berpotensi merusak masa depan 19.600 orang jika beredar di tengah masyarakat.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin keabsahan bukti dalam proses penuntutan, sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Revi.
Kegiatan pemusnahan akan berjalan dengan tertib dan disaksikan oleh pihak berwenang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.(Ril).


