![]() |
| Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegrap Gorontalo. |
Jakarta(DN)
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengecam dugaan pengrusakan Bangunan Cagar Budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegrap Gorontalo. Bangunan ini merupakan bagian penting dari memori kolektif bangsa dan memiliki keterkaitan historis dengan Peristiwa Heroik 23 Januari 1942.
MADYA melalui narahubung Jhohannes Marbun menyampaikan dukungan penuh pernyataan sikap Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua yang menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap bangunan cagar budaya wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, melalui kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, dan persetujuan instansi yang berwenang.
MADYA berpandangan bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah tidak menghapus status hukum suatu objek sebagai Cagar Budaya. Kepentingan pembangunan maupun kepemilikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nilai sejarah yang menjadi milik publik.
Oleh karena itu, MADYA mendesak penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi menambah kerusakan, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cagar Budaya, pelaksanaan kajian konservasi secara independen, serta pelibatan Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, dan arsitek konservasi dalam setiap pengambilan keputusan.
MADYA mengingatkan adanya preseden penting dalam penegakan hukum cagar budaya di Indonesia. Contohnya adalah kasus perusakan SMA '17' 1 Yogyakarta. Bangunan ini merupakan Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur DIY No. 210/KEP/2010 No. 39, dan memiliki nilai sejarah sebagai Markas Tentara Pelajar.
Kasus ini diproses hingga kasasi di Mahkamah Agung dan berakhir dengan vonis penjara serta denda bagi pelaku. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015, akhirnya memutuskan Terdakwa II dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, sesuai dengan ketentuan pasal 105 jo pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya memiliki kepastian hukum dan harus ditegakkan konsisten.
Oleh karenanya Kami Mengharapkan Aparat Kepolisian Polda Gorontalo segera menghentikan proses pengrusakan lebih lanjut dan menindak secara hukum oknum pelaku baik pelaku di lapangan maupun dalanvg yang melakukan Pengrusakan obyek cagar budaya penting tersebut.
MADYA mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga warisan budaya sebagai identitas bangsa. Pengrusakan terhadap satu bangunan cagar budaya berarti hilangnya bagian dari sejarah Indonesia yang tidak dapat dipulihkan kembali.
Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Kota Gorontalo telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat kota dengan nomor SK Walikota: 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.(Ril).


