![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Samosir dengan agenda penyampaian nota pengantar atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. |
Samosir(DN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Samosir.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Wakil Ketua I, Osvaldo Ardiles Simbolon dan Wakil Ketua II, Sarhochel Martopolo Tamba serta para anggota DPRD Samosir.
Paripurna DPRD Samosir dihadiri Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran camat, sekwan DPRD Samosir, Ricky Rumapea dan staf sekretariat dewan.
Dalam penyampaian nota pengantarnya, Ariston Tua Sidauruk menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, opini tersebut merupakan yang ke-9 kali secara berturut-turut diraih Pemerintah Kabupaten Samosir. "Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Daerah serta dukungan DPRD dan masyarakat," ujarnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Samosir juga menyampaikan sejumlah informasi terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bagian dari dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pemaparan tersebut mencakup realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, pembiayaan, hingga capaian dari berbagai program pembangunan yang telah dilakukan sepanjang tahun lalu.
Dari sisi pendapatan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Samosir tahun 2025 mencapai Rp774.574.860.193 atau 95,55 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp810.673.979.472. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp108,96 miliar atau 91,38 persen dari target Rp119,24 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer juga terealisasi sebesar Rp657.736.147.501 atau 96,25 persen dari target sebesar Rp683.376.667.094. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp7.870 miliar atau 97,79 % dari target Rp8 miliar lebih.
Pada sisi belanja, realisasi belanja mencapai Rp760 miliar lebih atau 91,60 persen dari alokasi anggaran Rp830 miliar lebih. Untuk penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp26 miliar lebih atau 105,75% dari target Rp24 miliar lebih.
Adapun Silpa tahun anggaran 2025 sebesar Rp35.106.933.247 yang diperoleh dari hasil penjumlahan surplus sebesar 13.959.003.799 dengan pembiayaan netto sebesar Rp21.147.929.448.
"Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 masih belum sempurna, oleh karena itu rekomendasi dari BPK atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir akan menjadi perhatian yang serius untuk kami tindak lanjuti," kata Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk.
Pihaknya juga mengharapkan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang membangun dari DPRD Samosir untuk menjadi bahan masukan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Samosir. "Saya berharap dewan yang terhormat dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda," tutupnya.
Dokumen nota pengantar yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah ini selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Samosir untuk dibahas, sebelum akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


