-->

Notification

×

iklan

IMG-20250118-WA0000

Iklan

IMG-20250118-WA0000

Makin Cepat, Proses Izin PBG di Kabupaten Samosir Kini Tak Sampai 30 Menit

Kamis, 06 Maret 2025 | 20.11 WIB Last Updated 2025-03-07T01:13:51Z
Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata menerangkan kepada Wabup, Ariston Tua Sidauruk SE MM, proses pengurusan PBG.

Samosir(DN)

Simulasi proses percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Samosir, yang ditinjau langsung Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk SE MM, sukses memangkas proses perizinan pembangunan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi tak sampai 30 menit dari sebelumnya memerlukan waktu 5-10 hari.


Terobos hasil kolaborasi apik antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas PUTR Samosir ini, diluncurkan pada perayaan HUT Kabupaten Samosir ke-21, Kamis, 6 Maret 2025.


Pilippi Simarmata menuturkan, peluncuran percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini merupakan komitmen DPMPTSP Kabupaten Samosir dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, yang selama ini kerap kesulitan dalam mengurus perizinan bangunan.

Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk SE MM meninjau peluncuran percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Percepatan penerbitan PBG ini juga merupakan tindak lanjut astacita Presiden Prabowo Subianto, program pembangunan tiga juta rumah, yang disepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mendagri dan Menteri PU RI. Juga arahan Gubernur Sumatera Utara, yang menargetkan penerbitan PBG dalam waktu maksimal 10 hari, namun Pemkab Samosir mampu mempersingkat menjadi tak sampai 30 menit.


"Sesuai Perbup, pengurusan PBG maksimal 5 hari, dan arahan Gubernur Sumut 10 hari, namun dalam simulasi tadi, proses pengurusan permohonan PBG yang diajukan Erwin Rumapea dengan luas bangunan 72 meter kuadrat, bisa lebih cepat selesai, yakni tidak sampai 30 menit. Dan tadi sertifikat PBG-nya sudah diserahkan bapak Wakil Bupati Samosir," ujar Kadis PMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir berharap, dengan adanya program percepatan penerbitan PBG dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Samosir dalam memperoleh dokumen perizinan bangunan, tanpa birokrasi yang sulit.


"Inovasi ini merupakan langkah penting untuk mendukung penerbitan PBG bagi masyarakat yang seringkali menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan. Dengan durasi proses yang jauh lebih singkat, masyarakat dapat mengurus izin bangunan dengan lebih mudah dan efisien," ujar Pilippi Simarmata.


Plt Kadis PUTR Samosir, Rudimanto Limbong menambahkan, dalam mendukung program percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihaknya sudah menyediakan 12 desain prototipe yang dapat digunakan atau dimanfaatkan para pemohon dengan gratis alias tanpa biaya.


"Dalam pengurusan PBG, kita menyiapkan 12 desain prototipe secara gratis. Dengan demikian, akan menghemat waktu dan biaya, karena pemohon tinggal memilih desain yang ada, tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan atau mengikuti sidang Tim Profesi Ahli (TPA)," kata Plt Kadis PUTR Samosir, Rudimanto Limbong.(SBS).

×
Berita Terbaru Update