-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

FGD Kampanye dan APK, Ketua KPU Samosir Terangkan Pengecualian Gunakan Fasilitas Pemerintah

Selasa, 28 November 2023 | 14.57 WIB Last Updated 2023-11-28T08:57:01Z
FGD Kampanye dan Pemasangan APK yang digelar KPU Samosir.
Samosir(DN)
Memasuki tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dimulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye," yang digelar di Saulina Resort, Kecamatan Pangururan, Selasa, 28/11.

Peserta FGD ini antara lain dari partai politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta insan pers, dengan menghadirkan pemateri Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, Ketua Bawaslu yang diwakili staf Brams Simalango, Bupati Samosir diwakili Asisten I, Tunggul Sinaga, Kapolres yang diwakili Kasat Intelkam, AKP Liber Marpaung, Kajari yang diwakili Kasi Datun, Fri Wisdom Sumbayak, dan Dandim 0210/TU diwakili Kasdim, Mayor A.S Butar-butar.

Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak dalam sambutannya mengatakan, kegiatan FGD ini tentang kampanye dan pemasangan APK pada Pemilu 2024, dengan tujuan untuk menyatukan persepsi mengenai kampanye pemilu yang dimulai per hari ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari. Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Adapun metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial," ujarnya.

Selain itu, Vincentius juga menerangkan pelaksana kampanye pemilu, peserta kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan pendidikan. "Kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye," tutur Ketua KPU Samosir.

Dijelaskannya, kampanye di tempat itu juga ditetapkan harinya yakni pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan penanggungjawab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. “Yang disebut tempat pendidikan ini merupakan setingkat perguruan tinggi, bukan setingkat SMA,” tegasnya.

Ia melanjutkan, sebelum kampanye, petugas kampanye pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye pemilu kepada penanggungjawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. 

“Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” tambah Vincentius Sitinjak.

“Izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, metode kampanye pemilu, tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu,” tukasnya.

Terakhir, Ketua KPU Samosir berharap komitmen bersama para peserta pemilu dan semua stakeholder, untuk mendukung suksesnya pemilu yang aman dan damai.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Samosir, Tunggul Sinaga berharap agar para partai politik peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.

"Kami atas nama Pemkab Samosir mengimbau para pengurus parpol untuk selalu mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat, guna mensukseskan pemilu serentak 2024," imbaunya.

Senada, Kasi Datun Kajari Samosir, Fri Wisdom Sumbayak, Kasdim, Mayor A.S Butar-butar maupun Kasat Intelkam Polres Samosir, AKP Liber Marpaung meminta kepada peserta yang hadir untuk membantu melawan hoaks pada media sosial dan media daring dengan harapan agar menimbulkan rasa kedamaian kepada seluruh pihak.

"Mari jalankan tugas dengan selalu menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pekerjaan sehingga nantinya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum akan berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," terang mereka.(SBS).
×
Berita Terbaru Update