Kolase foto pengguna narkoba yang diamankan Polres Samosir. |
Samosir(DN)
Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari).
Aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap 12 orang. Sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa.
"Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP tersebut," ungkap Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Sesampai di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.
"Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku," jelas perwira bunga dua melati itu.
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.
Tes urine
Proses dilanjutkan dengan tes urine untuk memastikan apakah mereka positif narkoba. "Kemudian kami lakukan tes urine dan 11 positif mengkonsumsi narkoba. Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa negatif gunakan narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar tempat TKP," jelas Kapolres Samosir.
11 orang pengguna narkoba itu, 4 orang berasal dari Kabupaten Taput, 1 orang perempuan asal Kabupaten Simalungun, 1 orang laki-laki asal Kabupaten Simalungun, 2 orang asal Kota Medan, 2 orang masyarakat Kabupaten Samosir dan 1 orang dari Kabupaten Humbahas.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan bandar yakni WS (29 tahun), asal Kabupaten Simalungun. Menurut keterangan WS, narkoba jenis ganja tersebut didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di Medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar Rp 500.000 sebagai uang muka, selanjutnya dibayar kontan setelah barang tiba di Samosir.
Barang bukti ganja yang disita polisi dari TKP rumah tinggal WS, ditemukan di dapur dibawah kompor masak yakni sebanyak 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 1 kg, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai narkoba jenis ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati littingan narkoba jenis ganja bekas pakai. "Berat total narkoba jenis ganja yang disita sekitar 1,52 kg," sebutnya lagi.
Penggeledahan 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati bungkus rokok, rokok bekas isapan ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini tenda camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah di police line.
"Modus dari bandar WS, memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Samosir sesuai TKP dan menjadikan rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan," pungkas AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH.(humaspolressamosir).