-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Edarkan Narkoba Kepada Pekerja Batu Bata, Polres Samosir Tangkap Bandar Sabu

Selasa, 19 September 2023 | 13.20 WIB Last Updated 2023-09-19T06:20:36Z
SS, bandar yang mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para pekerja batu bata, diringkus Polres Samosir.
Samosir(DN)
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang tersangka utama. Penangkapan tersebut dilakukan Minggu, 17/9, sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi.

"Tersangka berinisial SS yang ditangkap merupakan seorang pria berusia 38 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan," kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH melalui siaran pers Kasi Humas, Brigadir Vandu Marpaung, Selasa, 19/9.

Dijelaskan, tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni:

1). 0,08 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran sedang.

2). 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

3). 0,02 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

4). 0,04 gram narkotika (narkoba) sabu dalam satu bungkus plastik bening berukuran kecil.

5). Satu unit alat komunikasi handphone merek Realme berwarna hitam.

6). Uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

7). Satu unit alat bong atau alat hisap sabu.

Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung menjelaskan, penangkapan SS dimulai pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir menerima informasi terpercaya mengenai keberadaan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan tiba di sana sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang laki-laki yang mencurigakan ditemukan di dalam rumah. Setelah penggerebekan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas meja di dalam kamar milik SS.

"Kedua laki-laki tersebut, termasuk SS dan barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Samosir.

SS mengakui bahwa dia telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal pada bulan September 2023. Dia mendapatkan pasokan sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di daerah tersebut.

"Pada saat pulang ke Belawan, SS sekaligus belanja narkotika jenis sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja," tambahnya.

Dalam minggu pertama, SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000 per paket yang sudah habis terjual. Yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 per paket namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari belawan sebesar 600.000 rupiah.

Narkotika jenis sabu tersebut dijual kepada pekerja batu bata yang ada di Sigaol Marbun dengan cara menawarkan dan mengiming-imingi setelah mengisap narkotika jenis sabu, akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja. 

"Transaksi penjualan narkotika jenis sabu dilakukan SS di rumah sesuai TKP dimana  setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap di kamar mandi rumah tersebut," kata Vandu.

SS sendiri telah menjadi pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. "Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda," pungkasnya.(humaspolressamosir).
×
Berita Terbaru Update