Pelaku curanmor dan barang bukti yang ia curi. |
Samosir(DN)
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada tanggal 6 Mei 2023. Menurut laporan polisi atas nama Jurni PT Sitanggang warga Desa Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, sepeda motor dengan nomor polisi BB 3086 CD miliknya hilang dari halaman rumah pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH melalui Kasi Humas, Brigadir Vandu Marpaung, menjelaskan, kejadian hilangnya sepeda motor tersebut berawal saat saksi memarkirkan di halaman rumah dan masuk ke rumah untuk istirahat.
Di rumah, ia melihat diduga pelaku atas nama Tompra (nama disamarkan) sedang menonton TV lalu kunci sepeda motor tersebut ditempatkan di dekat TV.
Namun, keesokan paginya, ia bangun dan keluar rumah namun tidak mendapati sepeda motor di halaman rumah tetapi juga tidak menemukan Tompra di rumah.
"Saksi melaporkan kepada pemilik sepeda motor Jurni PT Sitanggang dan karena sudah mencari tompra dan menghubungi HP nya tidak aktif, selanjutnya Jurni PT Sitanggang ke Polres Samosir melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, tim Jatanras Unit 1 Sat Reskrim Polres Samosir segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor ini di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Tim langsung menuju ke tempat tersebut dan pada Minggu, 3 September, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir yang didampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap Tompra dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah sebagai barang bukti.
"Tompra mengakui perbuatannya tersebut saat diinterogasi oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir," pungkasnya.
Saat ini, Tompra dan barang bukti berada di Mako Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku, yang berusia 22 tahun dan beragama Islam, beralamat di Medan Labuhan.(humaspolressamosir).