-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 14 Tahun Lalu di Tomok Ricuh, Istri Korban Histeris

Selasa, 15 Agustus 2023 | 23.51 WIB Last Updated 2023-08-16T06:59:15Z
Rekonstruksi pembunuhan Hasan Samosir yang terjadi tahun 2009 lalu, baru mulai terungkap di tahun 2023.
Samosir(DN)
Kasus pembunuhan Hasan Samosir warga Tomok Parsaoran, Simanindo pada tahun 2009 lalu direkonstruksi Polres Samosir di Lapangan Mako Polres setempat, Selasa, (15/8/2023).

Rekontruksi pembunuhan ini sendiri berlangsung alot dan ricuh. Kericuhan bermula saat pengacara keluarga korban Junhaidel Samosir, komplain terhadap kronologis yang di berkas dengan adegan konstruksi berbeda.

Karena Junhaidel komplain terhadap adegan rekonstruksi yang disebutnya tidak sesuai dengan yang diberkas.

Wakapolres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean dengan suara lantang mengatakan untuk tidak halangi rekonstruksi.“Jangan menghalangi jalannya kegiatan rekonstruksi ini,” ucapnya tegas.

Lalu Wakapolres juga meminta Kasat Sabhara untuk menyuruh pergi Junhaidel Samosir, "Kasat Sabhara usir orang ini,” tegasnya seraya menunjuk penasehat hukum keluarga korban, Junhaidel Samosir.

Masih tak terima, Junhaidel berikan jawaban kepada Wakapolres yang mengusirnya dengan tetap menyatakan rekonstruksi tersebut tidak sesuai.

“Rekonstruksi ini tidak sesuai dengan berkas, jadi perlu diluruskan,” balas Junhaidel Samosir.
Satu tersangka bersama tersangka lainnya yang masih DPO (diperankan pemeran pengganti) memperagakan adegan.
Menurut Junhaidel, tersangka pembunuhan terhadap Samosir di tahun 2009, pada tahun 2011 ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Jasuwin Nainggolan dan Kristina Sidabutar berdasarkan SP2HP 15 April 2011.

Namun kedua tersangka tersebut tidak ditahan, bahkan bebas berkeliaran. “Dan saat rekonstruksi hari ini, kedua orang itu ikut sebagai saksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Junhaidel mengungkapkan Peran kedua tersangka itu menghilangkan barang bukti. “Sebagaimana dimaksud pasal 221 KUHPidana, merintangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Tak sampai disitu, kerincuhan berlanjut saat keluarga korban dan tersangka baku hantam, yang membuat semua berhamburan untuk melerai.

Akibat sempat ricuh, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasan Samosir tersebut sempat terhenti sekitar 20 menit.

Selang beberapa saat rekonstruksi dilanjutkan, tiba-tiba istri korban pembunuhan Hasan Samosir yang terjadi di Tomok Kecamatan Simanindo berteriak histeris.

“Itu satu pelakunya, pura-pura dia itu datang ke rumah saya, dibilangnya yang sabar inang. Padahal hanya untuk memastikan suami saya sudah benar meninggal,” kata istri korban, Risda boru Siallagan.

Kemudian istri korban menunjuk salah seorang saksi Jasuwin Nainggolan, lalu menyebutkan, tahun 2011 sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini tersangka itu belum juga ditahan.
Tersangka memperagakan adegan rekonstruksi pembunuhan Hasan Samosir.
“Saya hanya mencari keadilan, baru ini saya ribut di Polres ini. Bagaimana nanti perasaan anak-anak saya, saat ini anak-anak sudah dewasa. Yang saya takutkan dendam nanti anak-anak. Tapi kalau sudah dijalankan hukum secara adil, maka saya sudah dapat menjelaskan ke anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, Jasuwin Nainggolan ini ikut berperan membunuh suaminya. “Dia yang membantu dan memfasilitasi pelaku kabur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani kepada istri korban menyebutkan rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui kejadian itu secara detail.
“Biarlah dulu berjalan rekonstruksi ini. Supaya kejadian terungkap terang benderang,” kata Kasat Reskrim.

Sedangkan Penasehat hukum keluarga Hasan Samosir, Junhaidel Samosir mengaku heran dengan keberadaan tersangka yang masih berkeliaran alias belum ditahan, padahal sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita ini heran loh, padahal dia pelakunya pada tahun 2011 sudah ditetapkan tersangkanya. Tapi sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Bahkan kedua orang itu ikut sebagai saksi dalam rekonstruksi ini,” bebernya.

Dijelaskan Junhaidel, apabila kedua tersangka yang ditetapkan pada tahun 2011 lalu, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik dari segi profesi maupun upaya hukum lainnya.
Keluarga korban tak terima sejumlah terduga tersangka malah bebas berkeliaran.
“Tidak ditahannya dua orang tersangka pembunuhan itu, adakah penodaan terhadap penegakan hukum dan kejadian seperti ini tak boleh dibiarkan,” tandas Junhaidel.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi turut hadir Waka Polres Kompol S.T. Panggabean, S.H, Kabag Ops Kompol M. Hasan, S.H.,M.H, Kasubsi Penuntutan Kejari Samosir Roland Tampubolon, S.H.,M.H, JPU Nova Ginting, S.H, dan para penasehat hukum tersangka dan korban.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani yang memimpin gelar rekonstruksi mengatakan bahwa jalannya pelaksanaan rekonstruksi terdiri dari 9 adegan yang diperagakan oleh masing-masing pemeran dan disaksikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir.

Adapun pemeran rekonstruksi adalah sebagai berikut korban Hasan Samosir diperankan pengganti, A.S diperankan langsung oleh tersangka, L.S diperankan langsung oleh tersangka, J.M (peran pengganti/DPO), E als B (peran pengganti/DPO), E.S (peran pengganti/DPO) dan saksi-saksi 15 orang.

“Tujuan dilakukannya rekonstruksi untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Samosir, serta melengkapi berkas Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Natar Sibarani.(red/mistar). 

×
Berita Terbaru Update