-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Masa Jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir, Hasil Seleksi Tak Kunjung Diumumkan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 08.39 WIB Last Updated 2023-08-15T06:41:33Z
Kantor Bawaslu.(net).
Jakarta(DN)
Pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota se-Indonesia molor lagi.

Awalnya, jadwal pengumuman anggota terpilih dilaksanakan Sabtu (12/8). Kemudian, pelantikan digelar serentak, Senin (14/8).

Namun, dalam surat edaran terbaru yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pengumuman dan pelantikan akan dilaksanakan pada 16–20 Agustus.

Padahal, masa jabatan Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia telah berakhir. Artinya, ada kekosongan beberapa hari. Tak pelak, situasi tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, keterlambatan pengumuman hasil akhir anggota Bawaslu kabupaten/kota itu sangat disayangkan.

’’Sebab, per 14 Agustus 2023, masa jabatan komisioner Bawaslu di 514 kabupaten dan kota sudah habis,’’ ujarnya.

Praktis, per hari ini (15/8) bakal terjadi kekosongan anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota tersebut.

Meski secara kesekretariatan masih ada yang bekerja, situasi demikian tidak ideal. "Sekretariat itu tugasnya hanya menjalankan fungsi administrasi dan memfasilitasi secara kelembagaan,’’ ungkap perempuan yang akrab disapa Mita itu, dikutip dari Jawa Pos.

Dia menyatakan, proses penentuan anggota Bawaslu semestinya bisa dilakukan dengan cepat. Pasalnya, seleksi sudah dilaksanakan oleh tim seleksi (tim) dan telah menjalani fit and proper test.

"Sebetulnya proses tidak bertele-tele. Karena Bawaslu RI sifatnya hanya mengonfirmasi,’’ jelasnya.

Situasi sekarang, lanjut dia, semakin menguatkan dugaan publik bahwa di balik molornya seleksi itu ada tarik-ulur kepentingan politik.

Terlebih, keterlambatan itu bukan kali pertama. Saat masih berproses di level timsel, kasus serupa terjadi tanpa alasan kuat. 

’’Publik mempertanyakan dugaan peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan itu,’’ terangnya.

Advokat kepemiluan, Sri Sugeng menyatakan, kekosongan anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota berpotensi terjadi gugatan dari pihak tertentu.

Meski hanya beberapa hari, ada rentang waktu terjadi nirpengawasan. Terlebih, pada 18 Agustus ada tahapan penetapan daftar caleg sementara (DCS) sehingga sangat membutuhkan pengawasan.

’’Seharusnya hari ini (kemarin, Red) nama-nama anggota Bawaslu kabupaten/kota yang baru sudah diumumkan, kemudian besok (hari ini, Red) dilantik,’’ tegas mantan anggota Bawaslu Provinsi Jatim itu.

Boleh saja pengawasan itu sementara dilimpahkan ke Bawaslu provinsi. Namun, sangat tidak mungkin dapat melakukan pengawasan dengan baik.

Di Jatim, misalnya. ’’Masak tujuh orang bisa mengawasi 38 kabupaten dan kota?’’ ucapnya.

Dia khawatir, kelak ada pihak-pihak yang menggugat kondisi kekosongan Bawaslu tersebut. Kemudian, dapat berimplikasi terhadap keabsahan hasil dari Pemilu 2024.

Baik itu pileg maupun pilpres. ’’Karena terdapat celah hukum,’’ papar Sugeng. Namun, sebelumnya, Bagja menampik ada tarik-menarik kepentingan politik di balik keterlambatan proses seleksi tersebut. Dia berdalih, keterlambatan itu murni masalah teknis.(jp).
×
Berita Terbaru Update