-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Gegara Kemiri, Nenek di Onan Runggu Dibunuh

Senin, 07 Agustus 2023 | 14.30 WIB Last Updated 2023-08-07T07:30:23Z
Olah TKP Polres Samosir pada penemuan mayat wanita di Onan Runggu, Kamis lalu.
Samosir(DN)
Seorang nenek berusia 70 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan di belakang rumah pemukiman warga Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, belum lama ini, tepatnya pada Kamis, 3/8 sekira pukul 16.45 wib lalu.

Penemuan jasad bernasib nahas tersebut menyimpan begitu banyak misteri. Hingga pada akhirnya kasus penemuan jasad korban yang bernama Lermin Harianja tersebut terus diselidiki oleh kepolisian setempat.

Hingga pada akhirnya, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dari KUHPidana di Dusun I Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH melalui Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung, saat dimintai keterangannya, Senin, 7/8.

Dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib, jajaran Polres Samosir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang nenek berinisial MP (76) yang merupakan pelaku Pasal 338 dari KUHPidana. Selanjutnya pada Minggu, tersangka telah ditahan di Polres Samosir.
Tersangka pembunuhan terhadap sesosok mayat wanita yang ditemukan di Onan Runggu.
"Modusnya, pelaku MP ini sakit hati karena beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku," ujar Kasi Humas Polres Samosir.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai keterangan saksi-saksi, hubungan barang bukti yang ditemukan di TKP dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni, 1 buah sandal warna hitam sebelah kanan adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban.

Selanjutnya, 1 plastik warna merah berisi buah kemiri adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban, satu tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban.

Kapolres Samosir juga menjelaskan, hasil autopsi sementara berdasarkan koordinasi dengan dokter autopsi RS Bhayangkara, bahwa dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan.

Pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan. Dan juga pada lambung berisi sisa makanan nasi yang kemungkinan di makan antara pagi atau siang hari.

"Kesimpulan sementara hasil autopsi, kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban. Hal ini juga dikuatkan pengakuan tersangka yang membenarkan dirinya ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lainnya," pungkasnya.(humaspolressamosir).
×
Berita Terbaru Update