Samsat Pangururan.(ist). |
Medan(DN)
Honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edgar Tambunan alias Acong yang terlibat penggelapan pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan menyerahkan diri ke polisi. Saat ini, Acong telah berstatus sebagai tersangka.
"Ya benar, tadi siang tersangka ET alias Acong sudah menyerahkan di ke Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).
Meski begitu, Hadi belum memerinci lebih jauh soal penyerahan diri Acong itu. Dia mengatakan informasi lengkapnya akan segera disampaikan.
"Sabar dulu ya, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan Acong sebagai tersangka penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan. Acong menggelapkan pajak bersama dengan almarhum Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir.
"Untuk sementara tersangka itu saudara Acong," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).
Sementara, untuk tiga honorer Bapenda yang juga terlibat dalam penggelapan pajak itu, Teddy menyebut pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik akan terlebih dahulu mendalami penggelapan pajak itu dari tersangka Acong.
"Tersangka itu sementara, karena kita harus ungkap dulu si Acong, baru bisa mengarah kepada tiga orang honorer yang ada di Samosir. Kita sekarang juga lagi nunggu hasil audit dari BPKP," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bripka AS bersekongkol dengan empat pegawai Bapenda untuk menggelapkan pajak di UPT Samsat Pangururan. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.
Bripka AS dan honorer Bapenda itu menipu warga dengan memberikan dokumen pembayaran pajak yang seolah-olah asli. Padahal, dokumen tersebut palsu.
Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Sejak saat itulah, Acong diduga pergi melarikan diri.
Sementara Bripka AS memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.(red/dtc).