-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

7 Partai Tak Daftar, Jumlah Bacaleg di Samosir Sebanyak 255 Orang

Selasa, 16 Mei 2023 | 12.10 WIB Last Updated 2023-05-16T08:19:18Z
Komisioner KPU Samosir bersama Sekretaris KPU.
Samosir(DN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg), Minggu (14/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Di Kabupaten Samosir sendiri, dari 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional, hanya 11 partai yang hadir ke KPU mendaftarkan bacalengnya. 7 partai lainnya tidak hadir hingga hari terakhir pendaftaran.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Samosir melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus SH saat diwawancarai oleh Durasi, Selasa, 16 Mei 2023.

Dikatakan, partai yang mendaftarkan bacalengnya yakni, PKB, Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKN, Hanura, Demokrat dan Perindo, masing-masing mendaftarkan sebanyak kursi DPRD Samosir yakni 25 orang.

Selanjutnya, PAN mendaftarkan 16 bacaleg, PSI sebanyak 14 orang. Sedangkan Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKS, Garuda, PBB, PPP dan Partai Ummat, tidak mendaftarkan bacalengnya.

Adapun keseluruhan bacaleg yang didaftarkan partai, lanjut Robinsar Junaidi Barus, sebanyak 255 orang yang tersebar di 4 dapil Kabupaten Samosir. "Di dapil 1 sebanyak 83 orang, dapil 2 dan 3 masing-masing 60 orang dan dapil 4 berjumlah 52 orang," ujar Komisioner KPU Samosir tersebut.

Setelah ditutup tahapan pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif 18 parpol. Verifikasi berkas itu dimulai Senin, 15 Mei 2023 hingga Jumat, 23 Juni 2023.

Selanjutnya, proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif akan dilakukan Senin, 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023.

Adapun proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dijadwalkan Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 6 Agustus 2023.

"Kami akan melanjutkan tahapan ini dengan melakukan verifikasi administrasi pada 19 Agustus selama lima hari sampai dengan 23 Agustus 2023," tambahnya.

Selanjutnya, KPU juga akan mengungkapkan daftar calon sementara (DCS) pada 19 hingga 23 Agustus 2023. KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS atau daftar calon sementara yang KPU umumkan.(red).
×
Berita Terbaru Update