DPC PBB Samosir menyelamatkan 2 anak dibawah umur dari cafe.(ist). |
Samosir(DN)
Pemilik tempat hiburan malam, bernama Cafe Galaxy di Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir diduga telah mempekerjakan dua orang anak dibawah umur, pelajar SMP.
Demikian diungkapkan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang didampingi Divisi Hukum PBB, Simson Simarmata,S.H, di Dermaga Jetty Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (16/3/2023).
"Kedua anak dibawah umur tersebut yang dipekerjakan oknum pemilik Cafe Galaxy tersebut berinisial ZS (15) dan KS (16) asal dari Kota Medan," ujar Ketua DPC PBB Samosir, Roland Sitanggang.
Roland menambahkan, hal tersebut diketahui setelah ada laporan dari Ketua Ranting PBB Medan Belawan, yang memberitahukan ada kehilangan anak dibawah umur. Dan kedua anak tersebut berada di Samosir.
Lantas, DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Samosir pun langsung mencari, dan menemukan kedua anak tersebut di Cafe Galaxy, pada Senin (15/3/2023) sore.
"Ternyata informasi yang kami terima benar adanya. Kemudian saya bersama rekan-rekan DPC PBB Samosir membawa kedua anak ini dari cafe itu," ungkapnya.
Kepada PBB Samosir, korban KS (15) menceritakan, awalnya kawannya berinisial I mengajak dia untuk kerja di Samosir. Namun mengenai gaji tidak ada disebutkan. "Saya sudah satu minggu kerja di cafe itu," katanya.
Ditambahkan KS, ia sempat menolak ajakan tersebut, tapi I terus membujuk. "Ia bilang samaku, saya harus ikut, nanti dimarahi bos saya," kata KS menirukan perkataan I. Dan selanjutnya bos yang disebut I, datang menjemput KS dan ZS ke tempat mereka.
Sedangkan menurut ZS, kawannya KS-lah yang mengajaknya, dengan memberitahukan ada lowongan pekerjaan di Samosir, sebagai waitress cafe di Samosir.
Baik KS dan CS mengaku dijemput oleh bos yang dikatakan I, yaitu Mak Apong dan suaminya.
Menurut ZS, ianya ke Samosir dibawa Mak Apong, Kamis (9/3/2022) sedangkan KS dijemput Mak Apong ke Medan, Senin (13/2/2023).
Dan menurut ZS dan KS, apabila mereka berdua cabut dari cafe itu, merekan disuruh membayar sebesar 1 juta rupiah.
Menanggapi adanya dua orang remaja putri asal Medan yang dipekerjakan oleh pemilik cafe tempat hiburan malam tersebut, Divisi Hukum PBB, Simson Simarmata,S.H mengatakan, mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran hukum. "Ini tidak boleh dibiarkan, Samosir ini adalah daerah beradat, bermartabat dan berbudaya, maka kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan," kata Simson.
Ditambahkannya, pihak Kepolisian supaya secepatnya memanggil dan meminta keterangan dari pemilik cafe itu.
Ditegaskan Simson, ini harus dilaporkan ke Polres, supaya pengusaha cafe hiburan malam itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kedepannya tidak ada lagi pengusaha nakal yang mempekerjakan anak dibawah umur. (*)