Open house Bupati Samosir.(ist) |
Samosir(DN)
Lagi-lagi Bupati Samosir mempertontonkan kebodohan, ketika menyediakan ruang bagi kalangan pers menyampaikan sambutan pada acara Open House Bupati, Jumat (6/1/2023) di Rumah Dinas Bupati Jalan Danau Toba, Pangururan, Samosir.
Pada sesi penyampaian sambutan dari kalangan pers, pembawa acara memanggil pelaku jurnalis, LSM dan Organisasi Sosial Politik untuk menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru.
Seorang oknum yang selama ini mengaku-ngaku sebagai wartawan, berinisial FS maju ke podium dengan gaya arogan. Sehingga sejumlah pegiat jurnalis saling bertanya, apa media yang bersangkutan.
Ia mengajak rekanannya yang legitimasinya juga dipertanyakan ke podium. Namun kalangan pelaku media yang secara regulasi sudah terverifikasi dan memiliki kompetensi tidak ingin ribut di acara Open House.
"Apa kapasitas dia mengatasnamakan pers," tegas seorang jurnalis, yang juga Plt Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Hotman Siagian.
Jurnalis yang sudah mengantongi sertifikasi kompeten itu juga menambahkan, tindakan itu merupakan bentuk kebodohan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.
"Idealnya pada agenda resmi, Bupati Samosir harus memedomani regulasi yang diatur undang-undang," tegasnya.
Ia mengimbau Pemkab Samosir agar tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pers itu mitra pemerintah dan sebagai pilar mendukung program pembangunan," imbuh Hotman.
Dijelaskan, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi disaat rapat resmi Pemkab Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengundang pelaku media yang legalitasnya dipertanyakan serta menyebutkan konten kreator (youtuber, red) sebagai bagian dari media massa.
Hotman juga menegaskan, Bupati Vandiko harus mengetahui media resmi yang sudah mengikuti aturan.
"Sebab tidak semua media mengikuti aturan yang berlaku sesuai Dewan Pers," pungkasnya.
Kalangan jurnalis yang merasa berkeberatan atas tindakan Bupati Samosir, akan melaporkan media milik FS.
"Termasuk akan kita data bantuan Pemkab Samosir yang diterima, apakah sesuai dengan regulasi dan memedomani UU Pers," sebut jurnalis Eben Ezer Pakpahan.
Kalau tidak memenuhi regulasi sesuai Dewan Pers, dikatakannya, menerima bantuan pemerintah diindikasikan korupsi. "Ini hal serius, jajaran Pemkab harus memahami regulasi berlaku," imbuhnya.(ril/MU).