-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Terancam Tak Tuntas, Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Disinyalir Dikerjakan Satu Kontraktor

Rabu, 23 November 2022 | 18.32 WIB Last Updated 2022-11-23T14:36:18Z
Kondisi terbaru proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Sihapilis-Tanjungan.
Samosir(DN)
Dua proyek dengan pagu terbesar di Kabupaten Samosir yakni proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Sihapilis-Tanjungan dan proyek pembangunan Jalan Huta Ginjang, dinilai merupakan pekerjaan pemborong yang sama dari Jakarta.

Hal ini disampaikan pegiat antikorupsi, Dian Sinaga, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022) di Pangururan, menanggapi lambatnya progres pekerjaan kedua proyek bersumber dari DAK TA 2022 itu.

“Mulai proses lelang, sebenarnya kita sudah ragu dengan keberadaan kontraktornya, karena setahu kita mereka ini juga bermasalah di wilayah Toba,” sebutnya.

Setelah ditelusuri, kata Dian, dua proyek dengan total pagu sekira Rp 20 miliar itu diduga kuat merupakan pekerjaan orang yang sama. “Proyek ini menjadi sorotan masyarakat Samosir, diduga kuat milik seorang kontraktor,” bebernya.

Ia merinci, bahwa sejak proses lelang sudah menemukan kejanggalan dengan dibuatnya beberapa persyaratan dokumen lelang yang tak lazim.

Dian Sinaga yang melaporkan dugaan persekongkolan tender pada tahun 2021 lalu dan diundang Ditreskrimsus Poldasu sebagai saksi, merasa miris dengan tindakan pemangku kepentingan di Samosir. “Seolah olah dua paket proyek ini dipaksakan untuk dikerjakan pemborong asal Jakarta itu,” tegasnya.

Ditegaskan lagi, dalam waktu dekat akan melaporkan proyek Sihapilis dan Huta Ginjang terkait beberapa dokumen dan dasar dasar perpanjangan kontrak yang dinilainya kurang tepat sasaran.

Menurutnya, pihak Dinas PUTR telah membayarkan 56 persen progres Sihapilis. “Patut diduga terjadi rekayasa (pemalsuan berkas: red) kalau benar sudah dibayarkan,” ujar dia lagi.

Ditambahkan Dian, kejanggalan lainnya, sebagai fakta pendukung, bahwa pada dua paket pekerjaan itu tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 027/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf (F) Persyaratan Teknis point (2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.

“Yakni, Asphalt Mixing Plan (AMP) kapasitas 60 ton/jam dan stone crusher 60 ton/jam, tidak ada instalasi Asphalt Mixing Plan (AMP) dan Stone Crusher di lokasi proyek,” bebernya.

Selanjutnya disampaikan, proyek Sihapilis yang disebut-sebut melibatkan orang berpengaruh itu, akan dilaporkan ke aparat hukum. “Kita tinggal menunggu balasan surat dari Dinas PUTR, sebagai bahan tambahan,” katanya.

Selain itu, dia juga menelusuri beberapa pengusaha penyedia material yang sudah menghentikan suplay material ke pihak kontraktor, akibat terkendala pembayaran.

“Ini jelas memalukan, katanya pemborong Jakarta, saya kira kontraktor lokal saja mampu mengerjakan proyek itu dengan baik,” imbuhnya lagi.

Dian berharap, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom secepatnya mengambil tindakan. “Agar masyarakat Kabupaten Samosir tidak dirugikan oleh pihak yang tak bertanggungjawab,” tegasnya.

“Jangan karena ulah kontraktor yang kurang profesional, Kabupaten Samosir dapat sanksi dari Pemerintah Pusat, karena sumber dananya DAK,” beber Dian.

Ketika mantan Plt Kadis PUTR Kabupaten Samosir Edison Pasaribu dikonfirmasi, benarkah proges proyek Sihapilis sudah dibayarkan 56 persen?

Ia menjelaskan, saat dirinya menjabat Plt Kadis PUTR beberapa pekan lalu, masih progres 26 yang sudah dibayarkan.

“Ketika masa saya menjabat, belum 56 persen, baru progres 26 persen,” kata Edison.

Beredar Informasi Dikondisikan
Sementara itu, ditengah kondisi kedua proyek tersebut terancam tak tuntas, beredar informasi di masyarakat khususnya di sekitar Kantor PUTR Samosir, bahwa sejak awal lelang, ayah Bupati Samosir, OG mengkondisikan dan merekomendasikan dua paket proyek DAK APBD Tahun Anggaran 2022, kepada rekanan asal Jakarta.

Terkait beredarnya informasi tersebut, konfirmasi wartawan melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp, Rabu (23/11), Ayah Bupati Samosir, Ober Gultom, menuliskan, informasi itu tidak berdasar, informasi bohong (hoax) atau fitnah.

"Menurutnya informasi itu tidak memenuhi unsur 5 W+1 H, kan bisa di analisa sendiri, tuduhan tak ada bukti dan permulaan, masa dibahas, urusan yang berdasar aja kita bicarakan," tulisnya.(red/MU/SMSI).
×
Berita Terbaru Update