-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pangasean-Sitamiang, Kejari Samosir Naikkan Status Jadi Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18.02 WIB Last Updated 2022-10-19T11:23:08Z
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu SH, MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH, MH dan tim penyelidik Kejari Samosir, menyampaikan siaran pers, Rabu, 19 Oktober 2022.
Samosir(DN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu.

Status perkara proyek DAK Kabupaten Samosir TA. 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000 ini, dinaikkan dari yang sebelumnya pada tahap penyelidikan, kini menjadi tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu SH, MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH, MH dan tim penyelidik Kejari Samosir, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dijelaskan Kajari Samosir, setelah tim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan diantaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim, dengan kesimpulan sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Dinaikkan statusnya ke penyidikan, sambung Andi, nantinya akan membuat terang suatu perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut.

“Saya menghimbau agar pihak-pihak terkait akan kooperatif selama proses hukum yang berjalan. Tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH.(ril).
×
Berita Terbaru Update