Plank Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang. |
Samosir(DN)
Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang, Desa Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir, yang menggunakan anggaran dari DAK Dinas PUTR Samosir senilai Rp 8,7 Miliar, lamban.
Kontraktor CV Torgabe Artha Nugraha, selaku rekanan yang memenangkan tender pekerjaan diduga kurang serius atau kurang profesional untuk mengerjakan.
Sebagaimana diketahui, proyek dengan Nomor Kontrak: 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022 itu mulai tanggal 11 April 2022, dengan masa pelaksanaan pengerjaan 180 hari.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir, Kamis (11/8/2022), di dekat lokasi proyek dimaksud.
Sementara, sumber lain yang layak dipercaya juga menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut dinilai sarat dengan manipulasi. Pasalnya, pengadukan pasir dan semen untuk pasangan drainase berikut tembok penahan tanah, dikerjakan secara manual, tidak menggunakan concrete mixer.
Anyel Simalango, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang, saat diminta tanggapan di ruang kerjanya pada Dinas PUTR Kabupaten Samosir, Kamis (11/8/2022), mengaku, pihaknya telah dua kali melakukan SCM (Show Cause Meeting) rapat untuk pembuktian keterlambatan pekerjaan.
Anyel juga mengatakan, bahwa Dinas PUTR Samosir selain telah melakukan dua kali SCM, juga sudah sering menyurati pihak rekanan yakni mengenai progres pekerjaan tersebut disebut hingga sampai tanggal 13 Juni 2022 masih dibawah 1 persen.
“Saat itu kami lakukan SCM dengan mengundang penyedia. Adapun saran masukan yang kami sampaikan secara tertulis supaya penyedia mendatangkan peralatan, menambah tenaga kerja atau tukang dan membuat reschedule. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2022, SCM kedua kami lakukan, karena progres kurang lebih 4, 28 persen. Pada saat SCM kedua, kami langsung buat testcase, yaitu tiga Minggu setelah SCM kedua, progres harus 34,89 persen," jelas Anyel.
Mirisnya lagi, ketika tiba waktu SCM kedua setelah tiga Minggu kemudian, Anyel menyebut pihak CV Torgabe Artha Nugraha belum melakukan pengukuran. Alih-alih berdalih, konsultan pengawas berhalangan.
“Dalam minggu ini pasti kami lakukan pengukuran progres pekerjaan bersama konsultan," ungkapnya.
Disinggung terkait DP (uang muka pekerjaan-red), menurut Anyel di awal kontrak atau dua Minggu setelah kontrak sudah diberikan sesuai dengan permohonannya. “Tapi sampai tanggal 13 Juli 2022 progresnya masih kurang lebih 1 persen. Itu makanya kami lakukan SCM tersebut," terang Anyel
Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang yang dinilai berjalan lamban. |
Apakah Perpanjangan Waktu Atau Putus Kontrak ?
Disinggung ketentuan yang berlaku, jika pihak rekanan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu kontrak, maka kepada pihak rekanan tersebut diberikan hak mengajukan perpanjangan waktu dengan ketentuan yakni berupa denda satu per mil per hari dari nilai kontrak yang ada.
"Dalam hal ini bahwa nanti setelah kontrak berakhir, berapa persen yang diselesaikan, dari situlah diketahui untuk menghitung denda keterlambatan," tuturnya lagi.
Anyel juga menjelaskan, item dan volume pekerjaan sesuai kontrak yakni pasangan drainase sebanyak 663,50 meter kubik, tembok penahan tanah sebanyak 772,80 meter kubik, base course kelas B untuk pelebaran pondasi jalan 1680,75 meter kubik, base course kelas A 1680 kubik, galian pelebaran sebanyak 1643,75 meter kubik, dan hotmix sebanyak 1339,30 ton.
“Tapi kemungkinannya ada addendum sesuai dengan kondisi lapangan," ujarnya.
Ditanya apakah pengerjaan proyek dimaksud kemungkinan mendapat perpanjangan waktu atau putus kontrak, Anyel tidak memberikan menjelaskan secara detil. “Saya kan PPTK, masih ada PPK dan Kepala Dinas. Yang penting laporan saya ke PPK dan Kepala Dinas sebagai tugas saya tetap saya laksanakan. Kalau perpanjangan waktu bisa saja diberikan bila masih memungkinkan, dan masalah kontrak diputus bukan wewenang PPTK," katanya.
Sementara itu, Plt Kadis PUTR Samosir Edison Pasaribu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa progres pekerjaan Huta Ginjang masih di kisaran lebih kurang 13 persen. “Tapi belum dilakukan pengukuran. Itu kami dapatkan informasi dari lapangan," kata Edison.
Ditanya lebih lanjut, Edison Pasaribu tidak mau memberikan penjelasan lebih rinci, dengan alasan masih baru menjabat Plt Kepala Dinas PUTR. “Sebelumnya kan Pak Hartono. Saya masih sebulan di PUTR ini, jadi belum saya hapal semua data di Kantor PUTR ini. Nanti saya koordinasikan dengan PPTK, pengawas, juga Konsultan Supervisi (Pengawas-red). Dan pada intinya, kami tetap mengingatkan dan menyurati rekanan supaya pekerjaan tersebut dapat selesai sesuai waktu dalam kontrak," ungkapnya.
Informasi lain mengenai Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang senilai Rp 8,7 miliar lebih itu, dikerjakan oleh rekanan beralamat di Jalan Rose Garden 3 No. 99, RT.002/RW.017, Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tak hanya itu, pihak rekanan yang mengerjakan proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang ini, disebut-sebut adalah orang dekat salah seorang pemangku kepentingan di Kabupaten Samosir.
Juga diperoleh informasi oleh awak media ketika Pelelangan Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang, terdapat syarat yang kurang lazim diselenggarakan, yakni pihak rekanan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan berupa asphalt mixing plan (AMP) kapasitas 60 ton/jam dan stone crusher 60 ton/jam.
Persyaratan yang dimaksud tercantum di Dokumen Pemilihan (Dokpil) No 027/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf (F) Persyaratan Teknis Poin (2).
Dinilai kurang lazim persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak rekanan yang ikut pelelangan tender proyek di Kabupaten Samosir, banyak pihak rekanan akhirnya melayangkan surat keberatan atas syarat yang tak lazim tersebut.
”Logikanya, hotmix dan base course dibeli, bukan diproduksi oleh rekanan. Seharusnya cukup dukungan ketersediaan material," ungkap salah seorang rekanan yang mengaku mengikuti tender proyek tersebut.
Lebih lanjut lagi dijelaskan oleh pihak rekanan lain yang mengikuti tender Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang tersebut, bahwa kondisi di lapangan saat ini, tidak ada peralatan AMP dan stone crusher.(tim/SMSI).