Kolase foto Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi dan Almarhum Brigadir J.(Yahoo). |
Jakarta(DN)
Terungkap alasan Bareskrim Polri tetapkan Purti Candrawathi sebagai tersangka. Rekaman CCTV yang hilang menjadi bukti kuat keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo itu.
Alasan penetapan tersangka Putri Candrawathi diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada Jumat (19/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam keterangannya, Agus mengatakan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam proses pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana dikuatkan dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi tim khusus Bareskrim Polri.
Barang bukti itu diantaranya ditemukan rekaman CCTV yang sempat hilang usai kematian Brigadir J.
Kata Agus, CCTV itu menjadi kunci teka-teki pengungkapan kasus kematian Brigadir J. “Alhamdulilah CCTV yang sangat vital gambarkan situasi sebelum sesaat dan setelah kejadian di Duren III berhasil kami temukan,” ungkapnya.
Dari CCTV tersebut terlihat bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian tepat saat Brigadir J meregang nyawa.
Ada dua rekaman CCTV yang ditemukan Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan di TKP utama di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
Rekaman CCTV tersebut kata Agus, didapat dari pos satpam di sekitar lokasi rumah dinas Ferdy Sambo.
“Ini jadi barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J,” jelas Agus.
Atas hal tersebut, Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap sopirnya sendiri Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, suaminya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan sekaligus eksekutor kematian Brigadir J.(red/tribun).