-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Disinyalir Lewati Masa Input, Proyek Pembangunan Pejalan Kaki di Sigulatti Gagal Salur

Kamis, 28 Juli 2022 | 20.53 WIB Last Updated 2022-07-28T14:01:53Z
Objek wisata Sigulatti di Samosir.(net).
Samosir(DN)
Salah satu proyek Pemerintah Kabupaten Samosir yang bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Samosir yakni paket pembangunan jalur pejalan kaki (Pedestrian) di kawasan objek wisata Sigulatti Kecamatan Sianjur mulamula, mengalami gagal salur. 

Paket pekerjaan senilai Rp 1,3 Milliar tersebut sudah disurati oleh Pemkab Samosir ke Kementerian Keuangan DJPK pada tanggal 21 Juli 2022 untuk perpanjangan waktu, akan tetapi hingga saat ini belum dijawab oleh Kementerian Keuangan.

Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas, DAK termasuk di dalam dana perimbangan disamping Dana Alokasi Umum (DAU).

Plt. Kepala Dinas Kominfo Samosir, Ricky Rumapea kepada wartawan, Kamis (28/7/22) mengungkapkan paket pekerjaan tersebut bukan silpa melainkan gagal salur. "Pada saat ini bukan silpa namun gagal salur, karena belum bisa menyampaikan dokumen kontrak di Omspan. Karena syarat salur adalah menginput data kontrak," sebutnya.

Ricky Rumapea menjelaskan terkait Paket pekerjaan pembangunan jalur pejalan kaki (pedestrian), pagu Rp.1.3 Milliar dan HPS Rp 1.29 Milliar, tanggal 12 Juli 2022 pengumuman pemenang dan setelah pengumuman pemenang maka ada masa sanggah selama 5 hari terhitung tgl 13-18 Juli 2022, maka masa menjawab ULP/pokja 3 hari (18-20 Juli 2022) dan jawaban sanggahan  disampaikan pada tanggal 19 Juli 2022.

Selanjutnya, setelah masa jawab sanggah berakhir, dilanjutkan dengan masa sanggah banding selama 5 hari (19-25 Juli 2022) dan sampai dengan berakhirnya masa sanggah banding tersebut, Pokja tidak ada menerima jaminan sanggah banding," bebernya.

Ditambahkan, pada tanggal 20 Juli 2022, PA/PPKm menyurati UKPBJ/Pokja ULP tentang konfirmasi tender, yang berisi pertanyaan kepada UKPBJ terkait tender tersebut dan menginformasikan bahwa peraturan Menteri Keuangan batas waktu input omspan djpk, tanggal 21 Juli 2022, untuk tahap salur DAK Fisik.

"Surat tersebut telah dijawab UKPBJ dengan menjelaskan bahwa tahapan proses masih pada tahap sanggah banding," ungkapnya.

"Syarat pembuatan SPPBJ dan Kontrak adalah hasil dari proses pemilihan penyedia dari UKPBJ, sementara hasil pemilihan UKPBJ belum diterima hingga 21 Juli 2022 dan upaya Pemkab sudah menyurati Kementerian Keuangan DJPK pertanggal 21 Juli 2022 untuk permohonan perpanjangan waktu dan hingga hari ini belum mendapatkan balasan," jelas Plt. Kepala Dinas Kominfo Samosir, Ricky Rumapea.(ril/mist).
×
Berita Terbaru Update