-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

7 Tahun DPO, Akhirnya Kejari Samosir Tangkap Terpidana Kasus Penghinaan

Kamis, 14 Juli 2022 | 09.13 WIB Last Updated 2022-07-14T06:16:40Z
Tim Kejari Samosir mengantarkan terpidana ke Lapas Pangururan.(ist).
Samosir(DN)
Tim Intel Kejari Samosir melakukan penangkapan terhadap Rosdiana br Sibarani alias Nai Bekkam dikawasan Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu kabupaten Samosir, Sumatra Utara, pada Rabu (13/07/22) malam.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Kamis (14/07/22), Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap Rosdiana terpidana dalam perkara pencemaran nama baik yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terpidana Rosdiana langsung dibawa ke Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, guna menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 634/PID/2015/PT-MDN tanggal 26 November 2015. Bahwa terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang Penghinaan atau penistaan dengan menjatuhkan pidana terhadap Rosdiana selama 3 (tiga) bulan penjara. 

Masih dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi menjelaskan kronologis perkara, dimana sekitar 2013 terpidana melakukan penghinaan terhadap korban Roskelina Br Siahaan sebanyak 2 (dua) kali.

Saat itu, terpidana mengatakan kepada saksi korban dengan ucapan, sebagai berikut “Satu jengkalnya kau Roskelina, harus kayak bapakmu ya, kau diusir karena memiliki begu ganjang (sambil meletakkan ibu jarinya di hidung dan jari telunjuk mengarah ke atas”.

Hal tersebut juga didengar oleh saksi Tabas Silalahi Als Op Dorma, saksi Rohani br Silalahi Als Nai Dorma hingga perkara ini dilaporkan kepolisian dan berlanjut ke persidangan.

Setelah perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2015, dan inkrah, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan, akan tetapi terpidana tidak pernah datang.

Hingga akhirnya, pada 13 Juli 2022, sekira pukul 19.00 Wib, Tim Tangkap Tabur Kejari Samosir yang sebelumnya berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejatisu, melakukan penangkapan ketika terpidana diketahui kembali ke rumahnya di Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.(ril).
×
Berita Terbaru Update