-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pertanyakan Kapasitas OG di Pemkab Samosir, SMSI Konfirmasi Tertulis ke Bupati dan Sekda

Rabu, 08 Juni 2022 | 03.37 WIB Last Updated 2022-06-08T09:40:46Z
SMSI.(ist).
Samosir(DN)
Adanya pemberitaan mengenai keberadaan Tempat Pembuangan Sampah milik Pemkab Samosir dibeberapa media online dan televisi, hingga mengakibatkan munculnya berbagai reaksi dan komentar diberbagai kalangan. Salah satunya di WAG (Whatsapp Group) Samosir Negeri Indah (SNI).

Mendasari komentar salah seorang anggota grup SNI, oleh OG yang notabene adalah orang tua Vandiko Gultom yang kini menjabat sebagai Bupati Samosir, memberikan komentar terkait pemberitaan “Sampah di TPA” dengan mengusulkan salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Samosir untuk membersihkan kawasan persampahan di Tele.

Demikian dijelaskan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, Selasa (7/6/2022) seusai ia menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Bupati dan Sekda Samosir tentang keberadaan OG di Pemkab Samosir.

Menurut Tetty Naibaho, THL dimaksud adalah istri dari wartawan Junjungan Marpaung yang juga merupakan anggota SMSI Samosir.

Junjungan Marpaung melakukan liputan ke lokasi TPA dan membagikan berita terkait sampah di TPA di grup dan mendapat komentar dari OG yang menggunakan nomor WA 08129458***

"Kami menduga yang bersangkutan melakukan intervensi kepada Junjungan Marpaung. Sehubungan dengan hal tersebut, Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Samosir melakukan konfirmasi tertulis hal tersebut kepada Sekretaris Daerah selaku Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, juga kepada bupati," jelas Tetty.

Lebih lanjut Tetty menjelaskan, bahwa komentar OG dalam grup diduga telah melakukan persekusi kepada Junjungan Marpaung semisal Junjungan makan gaji THL.

Beberapa hal yang dikonfirmasi diantaranya, sebagai apa dan apa jabatan OG di Pemkab Samosir, apa peran OG di Pemkab Samosir, apa kapasitas OG di Pemkab Samosir, apa Bupati Samosir mengetahui hal tersebut dan apa Bupati Samosir selama ini tidak mengetahui bahwa OG selalu aktif di WAG Samosir Negeri Indah.

Juga dalam surat konfirmasi dimaksud, SMSI Samosir mempertanyakan tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir terkait adanya komentar OG yang diduga kerap bikin gaduh jika ada kritisi terkait kinerja Pemkab Samosir.

Menurut Tetty Naibaho, adapun dasar berfikir SMSI  melakukan konfirmasi tertulis tersebut adalah,UUD 1945,KUHP & KUHAP, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional, dan UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Diungkapkan Tetty, jika Bupati dan Sekda Samosir tidak menjawab konfirmasi tertulis yang disampaikan SMSI Samosir, maka selanjutnya SMSI Samosir akan melakukan somasi dan upaya hukum. Sebab Junjungan Marpaung adalah wartawan dan anggota SMSI. 

Tetty juga menilai dan menganggap kelakuan OG di Grup WA sudah over acting. "Bukan rahasia lagi di kalangan masyarakat Samosir yang menduga bahwa OG sebagai bupati de facto, mengatur aparatur Pemkab Samosir dari balik layar," beber Tetty mengakhiri.(ril SMSI Samosir).
×
Berita Terbaru Update