-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Mantan Bupati Samosir Beri Kesaksian Pada Sidang Kasus Korupsi Dana Covid-19

Kamis, 09 Juni 2022 | 20.02 WIB Last Updated 2022-06-09T13:59:16Z
Sidang kasus korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir.(Mistar.id).
Medan(DN)
Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 di Samosir.

Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta bahwa Rapidin mengakui telah mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Termasuk SK penetapan Status Siaga darurat yang didakwakan jaksa dikeluarkan tanpa adanya kajian.

“Iya, saya ada menerbitkan beberapa surat keputusan yang ditandatangani berdasarkan ajuan dari bawahan saya,” ucapnya di dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6), dilansir dari Waspada Online.

Namun belakangan, usai dicecar Tim Penasehat Hukum para terdakwa Rapidin mengakui tidak pernah ikut rapat.

“Bapak menetapkan status siaga darurat, tapi tak pernah hadir rapat. Mulai tanggal 17 sampai 31 ada rapat Gugus Tugas, tapi bapak tak pernah hadir padahal di situ ada evaluasi dan pelaporan kegiatan yang dilakukan,” ucap PH terdakwa.

Menjawab hal tersebut, Rapidin mengaku saat itu ia harus mengerjakan hal lainnya sehingga semua diserahkan kepada ketua Gugus Tugas yakni terdakwa Jabiat.

“Yang kita tangani saat itu sangat banyak. Tidak semua bupati yang menangani karena kita sudah melimpahkan tugas ke bawahan saya,” ucapnya.

Meski tidak pernah ikut rapat, Rapidin mengakui telah menyetujui pencairan dana tak terduga untuk penanganan Covid-19 senilai Rp1,8 miliar.

Dana Penanganan Penanggulangan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp1.880.621.425, bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3 miliar.

“Saya setujui karena sudah ada tanda tangan dari Forkopimda,” ujarnya.

Usia mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan sidang pekan depan.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini ada 4 Terdakwa yang diadili, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Drs Jabiat Sagala, Drs Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara.

Berdasarkan laporan penghitungan Drs Katio & Rekan, akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp944.050.768.

Perbuatan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(waspada online).
×
Berita Terbaru Update