-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kejari Samosir Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Simanindo

Rabu, 27 April 2022 | 16.01 WIB Last Updated 2022-04-27T10:19:15Z
MS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo ditahan Kejari Samosir.
Samosir(DN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo, Rabu, 27 April 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait SH MH dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH, melalui siaran pers yang diterima wartawan.

Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka MS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

"Penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Kajari Samosir.

Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 puluh hari terhitung sejak hari ini tanggal 27 April 2022.

Diuraikan, kasus dugaan korupsi ini bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tigaras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.

Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557, selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan hasil perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan," urai Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera SH MH.

Setelah penahanan tersebut, selanjutnya Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan.(ril).
×
Berita Terbaru Update