-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Cari Barang Bukti, Kejatisu Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat

Sabtu, 09 April 2022 | 15.08 WIB Last Updated 2022-04-09T09:11:10Z
Tim Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sumut terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan. Foto: Humas Kejati Sumut.
Medan(DN)
Dua kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut dan BPN Kabupaten Langkat, digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penggeledahan yang dilakukan selama dua hari yang dimulai sejak Kamis (7/4/2022) di kantor BPN Langkat dan dilanjutkan ke BPN Sumut, itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah di daerah tersebut.

Dilansir dari suarasumut.id, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat.

Adapun dasar penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

Dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti," paparnya, Jumat (8/4/2022).

Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke Langkat. Hal itu, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.

Tim penyidik Pidsus yang turun bersama tim terkait bertujuan untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dalam penanganannya, sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan. Dari status penyelidikan, menjadi penyidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2022.

"Soal kerugian keuangan negara, tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat itu," pungkas Yos A Tarigan.(red/suarasumut).
×
Berita Terbaru Update