-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

4 Anggota DPRD Samosir Gugat Mahkamah Partai PDIP ke Pengadilan

Rabu, 23 Maret 2022 | 07.06 WIB Last Updated 2022-03-23T12:29:27Z
Tangkapan layar SIPP PN Jakarta Pusat.
Samosir(DN)
Pasca dipecat pada April 2021 lalu dari keanggotaan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), empat anggota DPRD Samosir yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean dan Harry Jono Situmorang, kembali menggugat ke pengadilan.

Sebelumnya, Saut cs menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pengurus pada 14 September 2021 ke Pengadilan Negeri Balige, dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Keempatnya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, karena dipecat tanpa melalui proses yang sah dan melawan hukum. Gugatan tersebut terpaksa dilakukan sebagai jalan akhir, mengingat tidak diberikannya kesempatan bagi mereka untuk membela diri oleh partai berlambang banteng tersebut.

Kali ini, keempatnya kembali menggugat. Namun gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 7 Maret 2022 dengan nomor perkara 141/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst.

Jika sebelumnya tergugat para Pengurus DPP, DPD, DPC PDIP, gugatan kali ini, yang tergugat adalah Mahkamah Partai PDIP.

Dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 23 Maret 2022, dalam petitumnya, Saut Martua Tamba dan kawan-kawan meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

"Menyatakan para penggugat adalah sah sebagai anggota Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia, dan anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2019-2024."

Selanjutnya, mereka meminta agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menyelesaikan sengketa internal sesuai dengan permohonan para penggugat tertanggal 27 April 2021.

Terakhir, berharap agar majelis hakim memerintahkan DPP, DPD Sumut, DPC PDIP Kabupaten Samosir untuk menghentikan semua proses pemberhentian para penggugat sebagai anggota PDIP sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap.(red).
×
Berita Terbaru Update