-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

30 Kios di Tomok Dieksekusi PN Balige

Kamis, 31 Maret 2022 | 15.08 WIB Last Updated 2022-03-31T16:09:56Z
Eksekusi sejumlah kios di Tomok, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Samosir(DN)
Pengadilan Negeri (PN) Balige melakukan eksekusi terhadap tiga puluh bangunan kios di Desa Tomok Induk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Kamis (31/3).

Bangunan tersebut selama ini merupakan tempat jual beli dagangan souvenir khas Samosir.

Amatan wartawan di lokasi, terlihat hadir panitera dari Pengadilan Balige Provinsi Sumatera Utara Hotman Sinaga dan Leo Tampubolon. Ratusan personel Polres Samosir juga disiapkan dalam pengamanan eksekusi tanah tersebut.

Kali ini, eksekusi di salah satu objek wisata andalan Kabupaten Samosir itu, berbeda dengan eksekusi yang biasanya ricuh, namun eksekusi tanah dan bangunan tersebut berjalan lancar.

Tampubolon mengatakan eksekusi sesuai Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Balige No : 08/Eks/2010/47/PdtG/1995/PN-Trt. Tanggal : 30 Maret 2020.

Dalam kegiatan eksekusi tanah tersebut tampak hadir, Plt Waka Polres Samosir, Kompol Saut Panggabean SH, Kabagops Kompol Lengkap Suherman Siregar SH, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Kasat Intelkam AKP Harahap.

Kegiatan eksekusi juga dihadiri Camat Simanindo Hans Sidabutar SSTP, Kepala Desa Tomok Hotman Sidabutar, Kepala Desa Tomok Parsaoran Mangiring Sidabutar dan perwakilan tokoh masyarakat.(ril).
×
Berita Terbaru Update