-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Akhirnya Ranperda Inisiatif DPRD Samosir, Tanah Ulayat Batak Disahkan

Selasa, 08 Februari 2022 | 04.03 WIB Last Updated 2022-02-08T01:10:08Z
Penandatanganan berita acara persetujuan ranperda inisiatif DPRD Samosir.
Samosir(DN)
Setelah berlangsung cukup lama akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Samosir tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Senin (7/2) di Gedung Rapat DPRD Samosir.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon. Dan dihadiri Bupati Samosir Vandiko Gultom, Sekda Jabiat Sagala, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga serta insan pers.

Rapat paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya.

Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir menyetujui dibentuknya Ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.

Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. 

Disampaikan, berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.
 
"Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda pengaturan tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat Batak dapat dilestarikan," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Kabupaten Samosir.

Dikatakan, terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk deliniasi ruang. “Pemkab bersama DPRD Kabupaten Samosir akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam ranperda ini," ungkapnya.

Ranperda ini, tambah Vandiko, memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya.

"Dengan ditetapkannya ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai kilometer nol peradaban Batak akan segera terwujud, dimana ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat," pungkas Bupati.(SBS).
×
Berita Terbaru Update