Sekretaris Kominfo Samosir, Ricky Rumapea, eks Kabag Umleg. |
Samosir(DN)
Terkait masih maraknya informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat atas sewa Rumah Dinas Bupati senilai Rp 40 juta sebulan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melalui Sekretaris Kominfo Samosir, Ricky Rumapea, yang merupakan eks Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Samosir, mengungkapkan bahwa tidak perlu diperdebatkan.
Disampaikan Ricky Rumapea, terkait nilai sewa Rumah Dinas Bupati sebesar Rp 40 juta sebulan, masyarakat luas harus memahami penggunaan anggaran ini secara komplit, tidak sepotong-sepotong.
Ia membeberkan, kalau Bupati sebelumnya, Rumah Dinas Bupati menggunakan anggaran mencapai Rp 300 juta sampai Rp 500 juta setahun. “Termasuk biaya pemeliharaannya,” beber Ricky kepada wartawan, Senin, 1/10.
Maka dari sisi efisiensi anggaran, dikatakan Ricky, lebih hemat menyewa sebagian Hotel Vantas daripada tahun sebelumnya di Rumdis Jalan Danau Toba Pangururan.
Lebih rinci diterangkan, biaya sewa Rumah Dinas Bupati sebesar Rp 40 juta itu, sudah mencakup beberapa ruangan di Hotel Vantas. “Jadi komplit semua, ada ruang tidur utama, ruang tidur ajudan, ruang tidur penjaga ruang tunggu dan ruang rapat mini,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, anggaran itu sudah termasuk biaya listrik dan air. “Kalau di rumah dinas Bupati sebelumnya, butuh karyawan 10 orang,” kata Sekretaris Kominfo itu.
Untuk karyawan saja anggaran yang dikeluarkan, 10 orang di kali Rp 18 juta. “Ini saja sudah Rp 180 juta,” pungkasnya lagi.
Menurutnya, di Hotel Vantas yang di sewa untuk Rumah Dinas Bupati Samosir, tidak ada membutuhkan karyawan untuk perawatan taman.
Ia menegaskan, sebenarnya Pemkab Samosir sudah berupaya keras agar rumah dinas sebelumnya di Jalan Danau Toba Pangururan nyaman ditempati.
Pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, rumah dinas itu langsung ditinjau kepala daerah. “Waktu itu pak Bupati Vandiko melihat kondisi riil, maka perlu renovasi,” imbuhnya.
Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan Bupati Samosir, agar asset Pemprovsu yang dimanfaatkan sebagai Rumah Dinas Bupati itu layak ditempati.
“Hal inilah yang mendasari, sehingga ditetapkan menyewa sebagian Hotel Vantas sebagai rumah dinas,” tuturnya.
Idealnya, dikatakan Ricky, tak ada yang perlu diperdebatkan terkait penetapan Rumah Dinas Bupati di sebagian Hotel Vantas.
Dijelaskannya juga, sebelumnya Pemkab Samosir juga pernah menyewa rumah dinas Wakil Bupati. Misalnya sewa rumah dinas mantan Wakil Bupati Samosir Ober SP Sagala, Almarhum Mangadap Sinaga dan Mantan Wakil Bupati Rapidin Simbolon.(red).