-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Polemik Honor Stafsus, Ini Kata Pemkab Samosir

Selasa, 11 Januari 2022 | 13.11 WIB Last Updated 2022-01-11T08:05:52Z
Bupati Samosir saat melantik 5 stafsus tahun lalu 2021.
Samosir(DN)
Keberadaan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) di Kabupaten Samosir yang mendapatkan honor Rp17 juta per bulan, masih saja menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Samosir buka suara meluruskan polemik tersebut.

Kepada wartawan, Plt Kadis Kominfo Samosir, Ricky Sirumapea menjelaskan bahwa pengangkatan 5 orang TBPP berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 46 Tahun 2021.

"TBPP adalah Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Samosir dan peningkatan pelayanan public dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir. TBPP secara operasional dan administrasi kegiatan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati," jelasnya, Selasa, 11 Januari 2022.

Pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Bupati untuk percepatan Pembangunan Kabupaten Samosir dituangkan tugas kolektif kolegial dan /atau individual yang membantu Bupati dalam percepatan pelaksanaan Pembangunan.

"Keberadaan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) berdasarkan peraturan pemerintah hal itu diperbolehkan atau tidak melanggar aturan. Staf khusus ini juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia," sebutnya.

Lebih jelas diatur tugas dan tanggung jawab TBPP antara lain menghimpun, mengolah, menyajikan telaahan data informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Samosir.

Selain itu, menyusun dan menyampaikan hasil kegiatan kepada bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaaan masyarakat di Kabupaten Samosir.

"Serta mengembangkan komunikasi dan kolaborasi kemitraan produktif dengan para pemangku penyelenggaraan pemerintah, pembangunan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Samosir," ujar Ricky.

Dikatakan, pembentukan TBPP ini merupakan hasil kajian Akademik FISIP USU, Bupati/Wakil Bupati akan mendapatkan Informasi yang baik untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan pencapaian program prioritas yang tertuang di RPJMD.  

"Melihat banyaknya tugas TBPP masing-masing anggota TBPP diberikan penghasilan setiap bulannya sebesar penghasilan pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir yaitu sebesar 17 juta rupiah dipotong pajak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik keberadaan staf khusus Bupati Samosir bentukan Vandiko Timotius Gultom ST, yang berganti kulit menjadi tim percepatan pembangunan Bupati Samosir masih terus menuai pro-kontra.

Informasi terkini yang beredar, honor tim Bupati Samosir ini setara gaji pimpinan DPRD. Konon hal ini melenceng dari kesepakatan dengan DPRD pada pembahasan anggaran tahun lalu.

Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan DPRD Samosir akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait besaran honor Tim Percepatan Pembangunan Bupati Samosir sebesar Rp 17 juta sebulan.

"Kita akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan TAPD, karena informasi yang kita himpun gaji Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Bupati Samosir senilai Rp 17 juta sebulan," sebut Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon kepada wartawan, Rabu (5/1/2022) di gedung dewan Parbaba.

Dia menjelaskan, pada saat pembahasan dengan TAPD tahun lalu, gaji TPP Bupati Samosir setara eselon III A atau sekretaris dinas dan berkantor di Bappeda.

"Tapi informasi yang kita himpun, mereka digaji Rp 17 juta sebulan dan masih berkantor di Sekretariat Bupati Samosir," tegasnya.

Menurutnya, Staf Khusus Bupati Samosir yang dinilai tidak ada urgensinya itu harus dievaluasi penggajiannya. "Sepertinya tidak sesuai dengan konsep awal ketika pembahasan APBD Perubahan tahun lalu," ujarnya.

Politisi PKB itu dengan nada marah kepada sejumlah wartawan bahkan menunjukkan slip gajinya. "Ini gaji dan tunjangan yang kami terima sebagai pimpinan DPRD," kata dia.

Ditegaskannya, gaji dan tunjangan yang diterima pimpinan DPRD Samosir saja sekarang ini sebesar Rp 17 juta, maka menjadi agenda awal tahun legislatif mempertanyakan keberadaan Staf Khusus Bupati itu.

Ia membandingkan dengan gaji Tim Percepatan Pembangunan Bupati sebesar Rp 17 juta rupiah. "Tak benar lagi ini, secepatnya harus dipanggil TAPD agar persoalan ini diluruskan," pungkas Nasip lagi.

Dengan tegas ia mengatakan, kalau masih ada program pembangunan daerah yang lebih penting, dibubarkan saja Staf Khusus Bupati Samosir. 

"Masih banyak program pembangunan yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat banyak," sebutnya serius.

Dia juga menegaskan, agar masyarakat Samosir semakin kritis menyikapi berbagai polemik yang terjadi sekarang ini di Pemkab Samosir. 

"Harus kritis, kita di legislatif akan bersama-sama menentang segala ketidakadilan," tegasnya.(red).
×
Berita Terbaru Update