Halpian Sembiring Meliala (tengah) saat menjalani pemeriksaan.(kumparan). |
Medan(DN)
Polrestabes Medan menangkap Halpian Sembiring Meliala (45), anggota Satgas Cakra Buana PDIP, yang menganiaya pelajar SMA inisial FL.
Setelah ditangkap, polisi menetapkan Halpian Sembiring Meliala sebagai tersangka karena menganiaya remaja di minimarket Medan, Sumatera Utara. Tersangka dikenai wajib lapor.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dilansir dari detikcom, Sabtu (25/12/2021).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB terekam CCTV di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mencari informasi terkait kejadian tersebut, khususnya TKP, tersangka, dan korban. Pada 17 Desember, orang tuanya membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya berinisial F (17).
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya, petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di samsat.
"Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," sebut Riko dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi akhirnya dapatkan identitas tersangka. Tersangka lalu ditangkap di salah satu kafe.
"Kemudian kita berhasil mengamankan Tersangka kemarin yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Johor, Medan," sebut Riko.
Selain itu, Riko membeberkan kronologi peristiwa itu. Riko mengatakan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.
"Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil tersangka, kemudian anak korban meminta Tersangka meminggirkan mobilnya," ujarnya.
Namun, kata Riko, tersangka menolak meminggirkan mobilnya. Tersangka justru menganiaya korban.
"Namun yang diterima oleh korban adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka. Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," ucap Riko.(red/detikcom).