-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Aksi Damai, Serikat Tani Kabupaten Samosir Tagih Janji Kampanye Vandiko-Martua

Senin, 13 Desember 2021 | 16.29 WIB Last Updated 2021-12-13T14:02:34Z
Kolase foto aksi damai Serikat Tani Kabupaten Samosir di Kantor Bupati dan DPRD Samosir.
Samosir(DN)
Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, seratusan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Tani Kabupaten Samosir menggelar aksi damai ke Kantor Bupati dan dilanjutkan ke Kantor DPRD Samosir, Senin, 13 Desember 2021.

Dengan membentangkan spanduk dan poster berisi aspirasi mereka sampaikan sejumlah tuntutan. Esbon Siringoringo, pimpinan aksi dalam orasinya mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Dirinya juga mendesak pemerintah agar memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat adat untuk beraktifitas di wilayah adatnya. 

"Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap komunitas masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adatnya, seperti yang dialami oleh Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang diklaim negara sebagai kawasan hutan negara," sebutnya.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD turut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT TPL di Tanah Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat, atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari.

"Untuk mendukung lingkungan yang lestari dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Pemerintah Kabupaten Samosir harus serius menghentikan operasional perusahaan-perusahaan perusak hutan, danau dan lingkungan. Dan izin-izin usaha lainnya yang merusak lingkungan," ujar Siringoringo.

Pemkab dan DPRD Kabupaten Samosir juga diminta segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan turunan dari UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap organisasi petani atau Serikat Tani Kabupaten Samosir yang tidak memiliki badan hukum. Putusan MK NO 87 Tahun 2013 bahwa setiap warga (petani) berhak menentukan organisasinya dan berhak mendapatkan perlindungan serta hak-haknya dari Negara.

"Kami mendesak Pemkab dan DPRD Kabupaten Samosir agar meningkatkan alokasi anggaran untuk pertanian, pendidikan dan Kesehatan, dengan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, transparan dan akuntabel," pekiknya.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak Bupati Vandiko T Gultom, ST dan wakilnya Drs. Martua Sitanggang, MM agar mewujudkan visi dan misinya yang disampaikan pada saat kampanye antara lain:

- BPJS gratis bagi seluruh masyarakat Samosir yang ekonominya lemah
- Bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu
- Beasiswa bagi siswa berprestasi dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
- Perbaikan infrastruktur dasar di semua Kabupaten Samosir
- Pengadaan air minum bagi kawasan pertanian dan pemukiman penduduk yang rawan air pada musim kemarau.

Pada aksi damai di Kantor Bupati, massa tidak mendapati Bupati dan Wakil Bupati Samosir di kantornya. Peserta aksi damai pun akhirnya hanya memberikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan aksi kepada Pemerintah Samosir yang diterima oleh Asisten I, Drs. Mangihut Sinaga, MM.

Selanjutnya, peserta aksi damai meninggalkan Kantor Bupati Samosir dan melanjutkan aksi damai di Kantor DPRD Samosir.

Di kantor dewan, aksi damai ini disambut langsung oleh Ketua dan 2 Wakil Ketua beserta sejumlah anggota dewan Kabupaten Samosir.

Pada acara audiensi, sejumlah peserta aksi menyampaikan aspirasinya agar diperjuangkan para wakil rakyat. Setelah beberapa saat berdiskusi, sekira pukul 16.00 wib, aksi damai yang dikawal ketat oleh Polres Samosir ini selesai digelar.(SBS).
×
Berita Terbaru Update