Ilustrasi.(net). |
Tanjung Balai(DN)
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus 11 polisi menjual sabu sitaan hasil tangkapan. Dalam sidang, terungkap barang bukti sabu didapat dari Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak dari Kejari Tanjung Balai menghadirkan dua orang saksi dari personel Polda Sumut yakni Subit Shatz dan Togu simamora, di Ruang Cakra PN Tanjung Balai, Selasa (23/11/2021).
Saksi yang dihadirkan merupakan polisi yang menangkap dua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan yakni Supandi dan Hasanul Arifin. Kedua nelayan inilah yang meninggalkan barang bukti sabu 57 kilogram di atas kapal yang sedang kandas di wilayah perairan Asahan yang selanjutnya ditemukan oleh polisi hingga sebagian barang buktinya tangkapan itu digelapkan.
"Atas perintah direktur kami ditugaskan untuk menangkap mereka yang terlacak berada di Bandung. Kami tangkap di hotel, tanggal 6 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB," kata saksi Togu Simamora.
Saksi juga menyebutkan kedua nelayan ini diperintahkan oleh seseorang bernama Udin untuk menjemput sabu menggunakan kapal nelayan ke tengah laut di wilayah perbatasan perairan Indonesia Malaysia dan mendapatkan upah Rp 200 juta. Dalam kasus ini, Udin masih buron alias belum tertangkap.
"Perannya sebagai penjemput barang dari Malaysia. Pengakuan mereka bertiga, Pak. Satu lagi belum tertangkap," kata Subit memberikan keterangan kepada ketua majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting.
Selain menangkap keduanya, saksi juga menyita uang senilai Rp 30 juta diduga sebagai sisa upah yang diterima.
Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa bagaimana mula kapal tersebut ditinggalkan oleh mereka hingga akhirnya melarikan diri ke Bandung.
"Kami jumpa sama Udin di tengah laut. Memindahkan barang, Si Udin ikut di kapal sampai kami dikejar, kami lari ke darat sembunyi di semak-semak," kata terdakwa Supandi yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari lembaga pemasyarakat (LP).
Setelah bersembunyi dan melarikan diri hingga ke darat, Supandi dan Hasanul Arifin berpisah dengan Udin. Keduanya lalu melarikan diri ke daerah Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, PN Tanjung Balai telah menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.
Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabu itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.
"Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia," demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjung Balai, Jumat (22/10).
Total, ada 11 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:
1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung.(red/dtc).